Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Honor Dana Keistimewaan Sri Sultan Rp 1,8 Juta, Abdi Dalem Rp 600 Ribu

Wacana pemberian honor bagi Raja Keraton Kasultanan Yogyakarta yang sekaligus menjabat sebagai Gubernur DIY, Sri Sultan kini mendapatkan

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Honor Dana Keistimewaan Sri Sultan Rp 1,8 Juta, Abdi Dalem Rp 600 Ribu
Tribun Jogja/Theresia Andayani
Abdi Dalem Keraton Yogyakarta 

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Ekasanti Anugraheni

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Wacana pemberian honor bagi Raja Keraton Kasultanan Yogyakarta yang sekaligus menjabat sebagai Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X kini mendapatkan kepastian. Sudah ada kesepakatan antara Kementerian Keuangan dengan HB X bahwa dirinya bisa mendapatkan honor tambahan dari Dana Keistimewaan (Danais) DIY.

"Sudah disetujui oleh Menkeu, ada honor bagi Sultan selaku ketua atau pemangku adat," tutur Kepala Dinas Kebudayaan DIY, GPBH Yudhaningrat dijumpai sebelum menggelar rapat koordinasi Keistimewaan DIY di Gedhong Wilis, Kepatihan, Selasa (3/12/2013).

Sesuai Rincian Kegiatan Anggaran (RKA) yang diajukan ke Kemenkeu RI, besaran honor Sultan HB X sebesar Rp 1,8 juta hingga Rp 2 juta perbulan. Sedangkan untuk Sri Paduka Paku Alam 9 yang juga menjabat sebagai Wakil Gubernur DIY akan mendapatkan jatah sekitar Rp 1,4 juta perbulan. Selain Sultan, para abdi dalem juga akan mendapatkan kenaikan honor dari Danais. Untuk abdi dalem dengan pangkat terendah, yakni abdi dalem jajar, honornya Rp 600 ribu.

Sedangkan besaran honor bagi abdi dalem lainnya beragam sekitar Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta tergantung pangkat.

"Yang jelas kalau abdi dalem gajinya di bawah Upah Minimum Kota (UMK)," imbuhnya.

Menurut GPBH Yudhaningrat yang akrab disapa Gusti Yudha ini, Sultan maupun para penghageng keraton lainnya sebenarnya sudah menerima honor sejak beberapa tahun silam. Namun, honor itu didapatkan dari subsidi pemerintah pusat.

Berita Rekomendasi

"Kalau Sultan itu sekitar Rp 200 ribu perbulan, dari subsidi total Rp 60 juta perbulan untuk kegiatan Keraton.

Terserah mau digunakan untuk apa saja," paparnya.

Subsidi Rp 60 juta perbulan itulah yang juga digunakan untuk memberikan honor bagi para penghageng Keraton Kasultanan Yogyakarta sebesar Rp 15 ribu hingga Rp 40 ribu perbulan. Serta untuk abdi dalem sebesar Rp 2.000 hingga Rp 10.000 tergantung pangkat dan ketugasannya.

Namun, proses pencairan Danais untuk honor Sultan dan para abdi dalem masih menunggu proses pendataan yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan DIY. Hasil pendataan terakhir ada 3.000 abdi dalem terdiri dari 2.500 abdi dalem Keraton Kasultanan Yogyakarta dan sekitar 500 abdi dalem dari Pura Pakualaman.

"Sudah didata semua, tapi ada satu dua yang belum melengkapi Kartu Keluarga atau syarat administrasi lain. Paling dalam minggu-minggu ini sudah selesai, tinggal diajukan ke DPPKA DIY untuk pencairannya. Nanti pembayarannya mungkin dirapel untuk November dan Desember, sebelum tanggal 20 Desember 2013," tutur pria berkumis yang masih kerabat Keraton itu.

Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus kerabat keraton yang menduduki jabatan penghageng, Gusti Yudha juga mendapatkan honor dari Danais. Sesuai persetujuan pusat, para abdi dalem yang sudah menjabat sebagai PNS tetap bisa mendapatkan honor dari Danais seperti halnya Sultan.

"Honor sebagai penjaga kebudayaan, buka gaji," tandasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas