Rapinya Siswa SMA Curi Barang-barang di Rumah Hakim
Polisi mengarahkan penyelidikan kepada orang-orang yang mungkin pernah tinggal di rumah dinas hakim yang bertugas
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Pos Kupang, Egy Moa
TRIBUNNEWS.COM, RUTENG - BR, oknum siswa salah satu sekolah menengah atas (SMA) swasta di Kota Ruteng, Kabupaten Manggarai, diduga mencuri sejumlah jenis barang dari dua rumah dinas hakim di Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong. BR mengakui semua perbuatanya setelah polisi menginterogasinya, Rabu (4/12/2013) petang.
Menurut Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Manggarai, AKBP Tony Binsar, S.H, S.IK, M.Si, dihubungi Pos Kupang (Tribunnews.com Network) melalui Kasat Reskrim, Iptu Edy, S.H, Kamis (5/12/2013), BR melakukan aksinya sangat rapi. Tak ada pintu rumah atau jendela yang dirusak menyulitkan polisi mengungkap pencurian ini.
Polisi, kata Edy, mengarahkan penyelidikan kepada orang-orang yang mungkin pernah tinggal di rumah dinas hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Ruteng. Pada beberapa bulan silam, BR pernah menjaga rumah dinas hakim.
"Kecurigaan mengarah kepada BR, karena sebelumnya dia pernah menjaga rumah korban. Melalui orangtua korban, tersangka dihubungi dan dilakuan interogasi. BR tak bisa mengelak dan mengakui telah mencuri barang-barang dari dua rumah dinas itu," kata Edy.
BR mengaku empat kali masuk di dua rumah itu sekitar tanggal 16 Oktober 2013. Dia juga leluasa mengambil barang-barang di dalam rumah itu karena tahu tentang seluk-beluk rumah yang pernah dijaganya.
Barang-barang yang berhasil dicuri ditaksir senilai Rp 6 juta, di antaranya dua unit BlackBerry Torch, Nokia N73, cincin emas putih, dua buah modem, tas hitam merk eiger, rantai dan geer motor.