Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan Bupati Sragen Agus Fatchurahman Tersangka Penipuan

Polda Jateng menetapkan Bupati Sragen, Agus Fatchurrahman, sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Polisi Tetapkan Bupati Sragen Agus Fatchurahman Tersangka Penipuan
Polda Jateng logo 

Laporan Tribun Jateng, A Prianggoro

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG-   Polda Jateng menetapkan Bupati Sragen, Agus Fatchurrahman, sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan. Orang nomor satu di Sragen itu ditengarai melakukan praktik jual-beli jabatan Sekda Kabupaten Sragen.

"SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah dikeluarkan dan dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi Jateng. Bersamaan dengan surat itu maka tertera nama tersangkanya dan Bupatinya (Sragen- Red) jadi tersangka," kata Kapolda Jateng, Irjen Dwi Priyatno, Jumat (06/12/2013).

Kapolda menegaskan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya memeriksa sejumlak saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Pelapor  atas kasus ini yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukoharjo, Agus Bambang Haryanto (53), pada Maret 2013 lalu. Dalam laporannya, saat proses pencalonan Bupati Sragen pada peride 2011-2016, Agus Fatchurrahman, menjanjikan Agus Bambang menjadi Sekda Kota Semarang.

Janji itu akan dipenuhi oleh terlapor bila terpilih menjadi Bupati. Sebagai kompensasinya, Agus Fatchurrahman meminta atau meminjam uang Rp 1 miliar kepada Agus Bambang untuk modal kegiatan pemilihan kepala daerah atau Pilkada.

Berita Rekomendasi

Ketika pada akhirnya Agus Fatchurrahman sudah terpilih jadi Bupati periode 2011-2016, Agus Bambang tidak dijadikan Sekda Kabupaten Sragen.

"Kami sudah memeriksa bupati atau terlapornya, namun saat pemeriksaan itu masih berstatus sebagai saksi" tegas Kapolda.

Direktur Reserse Kriminal (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Purwadi menambahkan, pengiriman SPDP sudah dilakukan pada Selasa (3/12) lalu. "Pasal yang menjerat kepada tersangka KUHP Pasal 378 tentang tindak penipuan. Kami dalam waktu dekat akan kembali memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka," tegas Purwadi. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas