Polisi Amankan Tersangka Penembak Marlina
Aparat kepolisian Polsek Kota Kediri mengamankan tersangka pelaku penembakan yang melukai Marlina (11)
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS, KEDIRI-Aparat kepolisian Polsek Kota Kediri mengamankan tersangka pelaku penembakan yang melukai Marlina (11) warga Perumahan Rejomulyo, Kota Kediri, Jawa Timur. Tersangkanya MD (18) diamankan bersama barang bukti senapan angin dan pelurunya, Senin (9/12/2013).
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan olah TKP serta menyita barang bukti proyektil peluru senapan angin yang diambil dari pipi korban. Sebelumnya petugas sempat kesulitan mengungkap kasus ini karena tidak diketahui siapa pelaku penembakan.
Setelah dipastikan korban terkena tembakan senapan angin, petugas melakukan olah TKP. Selain itu petugas meminta keterangan warga di sekitar TKP yang memiliki senapan angin. Kemudian diperoleh keterangan salah satu pemilik senapan angin itu adalah MD yang rumahnya berdekatan dengan rumah korban di Perumahan Rejomulyo.
Namun MD mahasiswa semester 3 salah satu PTN di Surabaya itu ternyata sudah kembali ke tempat kosnya. Baru Senin (9/12/2013) tersangka MD diantarkan orangtuanya datang ke Mapolsek Kota Kediri.
Dari hasil pemeriksaan petugas, MD mengaku tidak sengaja menembak Marlina. Saat itu MD tengah berlatih membidik menembak senapan angin dengan obyek sebuah lubang berdiameter satu cm yang diletakkan di atas tembok.
Diduga saat pelaku berlatih menembak itulah korban kebetulan melintas di jalan. Kemudian salah satu peluru yang ditembakkan pelaku mengenai pipi korban dan bersarang di rahangnya.
Korban sempat dirawat di RS Baptis kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara yang melakukan operasi pengangkatan proyektil peluru. Kini barang bukti proyektil peluru berikut senapan dan sisa peluru dari rumah tersangka telah disita polisi.
Tersangka MD saat dikonfirmasi di sela pemeriksaannya mengaku tidak sengaja menembak korban. Saat kejadian dia sedang berlatih menembak di rumahnya, diduga salah satu peluru mengenai korban.
Saat ditanya berapa kali berlatih menembak? Tersangka MD mengaku tujuh kali menembak."Kami tidak tahu kalau ada peluru yang mengenai korban," ungkapnya.
Sementara Kapolres Kediri Kota AKBP Budhi Herdi menjelaskan tersangka bakal dijerat dengan pasal 360 KHUP karena lalai mengakibatkan orang lain celaka. Ancaman hukuman pelaku maksimal 5 tahun penjara.
Kapolres juga menghimbau para orangtua untuk mengawasi anaknya saat menggunakan senapan angin. Karena dampak dari kesalahan penggunakan senapa angin akan mengakibatkan orang lain celaka. "Kepemilikan senapan angin tidak membutuhkan izin seperti senjata api," jelasnya.
Kasus yang menimpa Marlina terjadi pada Sabtu (7/12/2013) siang. Korban saat berjalan di dekat rumahnya tiba-tiba pipinya kesakitan karena terluka hingga mengucurkan darah. Namun korban tidak tahu pelaku penembakan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.