Lahan Hutan Pelalawan Riau Diperdagangkan
Polres Pelalawan masih menyelidiki kasus penipuan dengan memperdagangkan lahan hutan di Dusun Kuala Renangan, Kecamatan Ukui.
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Pelalawan, Riau, masih menyelidiki kasus dugaan penipuan dengan memperdagangkan lahan hutan di Dusun Kuala Renangan, Desa Lubuk Kembang Bungo, Kecamatan Ukui.
Menurut informasi yang dihimpun pada Selasa (10/12/2013), korban atas nama Ratim (50) telah melaporkan kasus tersebut sejak Jumat (6/12) pekan lalu.
"Kejadiannya sejak tahun 2010, namun baru dilaporkan karena kedok pelaku baru terbongkar," kata Ratim dalam laporannya.
Ia menjelaskan, kejadiannya berawal ketika korban berniat untuk membeli lahan yang masih berbentuk hutan yang berada di sekitar Desa Lubuk Kembang Bungo, Kecamatan Ukui, Pelalawan.
Lahan terebut, menurut pelapor, ada seluas 200 hektare dengan harga yang ditawarkan oleh pelaku senilai Rp800 juta.
Uang tersebut diakui korban telah diserahkan ke pelaku berinisial JP (50), warga Desa Lubuk Kembang Bungo, Kecamatan Ukui.
Ketika itu, kata korban, uang tersebut diserahkan melalui orang suruhan pelaku atas nama Udin.
Namun, belakangan diketahui bahwa pelaku telah menjual lahan tersebut ke orang lain dan saat ini telah ditanami pepohonan kelapa sawit.
Mendapati hal itu, korban mengaku kemudian mendatangi kantor polisi terdekat dan melaporkannya secara detil terkait penipuan yang menimpahnya.
Aparat kepolisian sejauh ini masih menyelidiki kasus yang menelan kerugian hingga ratusan juta rupiah itu.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo mengaku telah mendapat informasi terkait laporan jual beli lahan hutan di Pelalawan tersebut.
Guntur mengimbau, agar masyarakat senantiasa waspada dengan berbagai modus kejahatan yang bisa menimpa kapan saja dan dimana saja.
Termasuk dalam transaksi jual beli lahan, menurut dia, pembeli haruslah cermat dengan terlebih dahulu mengecek kawasan lahan yang hendak di belinya.