Rahman Rudapaksa Tiga Putri Kandungnya
Entah setan apa yang ada di benak Abdul Rahman (34), warga Jalan Sarjana Kelurahan Timbangan Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Laporan Wartawan Sriwijaya Post Beri Supriyadi
TRIBUNNEWS.COM, INDRALAYA - Entah setan apa yang ada di benak Abdul Rahman (34), warga Jalan Sarjana Kelurahan Timbangan Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Ia diduga telah tega merudapaksa tiga anak kandungnya sendiri, yang masih di bawah umur yakni B (9), A (5) dan M (3) hingga ketiga buah hatinya itu mengalami pendarahan.
Tindakan pemerkosaan yang dilakukan Abdul Rahman terhadap ketiga anak kandungnya sendiri dilakukannya secara terpisah.
Anak pertamanya bernama B (9) dirudapaksa sebanyak lima kali.
"Aku perkosa anak aku yang pertama sudah lima kali sejak Oktober 2012 lalu hingga sekarang," katanya ketika seluruh awak media mewawancarainya, di ruang Reskrim Polres OI, Rabu (11/12/2013).
Kemudian, anak kandungnya yang kedua A (5) juga merasakan tindakan yang sama oleh ayah kandungnya sebanyak tiga kali. Bahkan, anaknya yang bungsu masih berusia 3 tahun bernama M sudah satu kali diperkosanya serta dicabuli.
Abdul Rahman langsung diringkus Sat Reskrim Polres OI pimpinan AKP Suhardiman SH, Rabu (11/12/2013) sekitar pukul 08.00 di kediamannya.
Abdul Rahman, diringkus seusai menerima laporan dari keluarga ibu kandung ketiga korban bernama Sukri (41), yang mengetahui ulah Abdul Rahman ketika mencabuli anak kandungnya yang bungsu.
"M bilang merasa sakit saat kencing. Saat saya tanya, dia mengaku ayahnya yang membuat dirinya sakit," tutur Sukri, yang merupakan kakak kandung dari ibu korban.
Ia menyatakan, sudah mengetahui ulah adik iparnya itu sejak dua tahun lalu. Namun, tidak adanya bukti untuk melaporkannya ke polisi.
"Saat saya bertanya kepada kakak-kakaknya M, mereka juga mengaku pernah diperkosa bapaknya. Karena itu langsung saya laporkan ke polisi," imbuhnya.
Namun sayangnya, ibu kandung korban ED (38) tidak bisa dimintai keterangan karena masih kaget.
Kasat Reskrim Polres OI AKP Suhardiman mengungkapkan, dari keterangan ibu korban ketiga anaknya mengalami sakit pada kemaluan.
"Kita masih menunggu hasil visum," ungkap Kasat Reskrim. Apabila terbukti, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UUD Nomor 23 TH 2002 tetntang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.