Kurir Sabu Menyerah Setelah Ban Mobilnya Ditembak Petugas
Karena tidak mengindahkan tembakan peringatan itu petugas pun akhirnya menembak ban belakang sebelah kanan mobil tersangka
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Indra Gunawan Sipahutar
TRIBUNNEWS.COM, LUBUK PAKAM - Satuan Narkoba Polres Deliserdang melakukan aksi kejar-kejaran dengan seorang kurir sabu yang mengendarai mobil Toyota Avanza BA 2000LN di kawasan Lubuk Pakam, Kamis (12/12/2012) malam sekira pukul 22.00 WIB. Tersangka Iskandar Zulkarnain Nasution yang mengendarai mobil tersebut langsung digiring ke Polres Deliserdang setelah ban belakang mobil sebelah kanan ditembak oleh polisi.
Informasi yang diperoleh di kepolisian, rencana tersangka berangkat dari rumah di kawasan Perbaungan dan melintas di Lubuk Pakam sudah diketahui polisi melalui informasi yang didengar sekira pukul 17.30 WIB. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan di sekitar Kota Lubuk Pakam. Setelah ditunggu beberapa jam, mobil pun kemudian melintas dari simpang empat timbangan menuju ke arah Kota Lubuk Pakam.
Sesampainya di simpang empat Pantai Labu petugas pun mengadang mobil yang dikendarai tersangka dan menyuruh untuk berhenti. Namun bukannya berhenti tersangka terus saja melaju dengan kecepatan tinggi. Tepat di depan Kantor Pos petugas meletuskan senjata api ke atas sebanyak 2 kali. Karena tidak mengindahkan tembakan peringatan itu petugas pun akhirnya menembak ban belakang sebelah kanan mobil tersangka.
Kasat Narkoba Polres Deliserdang, AKP Achiruddin Hasibuan mengatakan setelah ban mobil ditembak dan kempis tersangka tetap saja terus melarikan diri. Sesampainya di Jln KH Ahmad Dahlan tersangka juga sempat berbelok kiri dan selanjutnya ke arah Jalinsum dan melawan arus.
"Jadi sebelum ditangkap itu barang bukti sabu seberat 25,70 gram yang dibungkus plastik dibuangnya di depan Kantor DPRD. Meski begitu tersangka ini tetap saja kabur, dan baru terhenti setelah ban yang tertembak itu habis di simpang pasar 7 Desa Wonosari Tanjung Morawa. Kalau untuk sementara dia kita tetapkan sebagai kurir, masih kita kembangkan dulu," ujar Achiruddin, Jumat (13/12/2013).
Selain barang bukti sabu polisi juga mengamankan barang bukti lain diantaranya uang tunai Rp 780 ribu.
Kepada wartawan tersangka, Iskandar warga Jln Kabupaten Perbaungan Serdang Bedagai ini mengatakan barang haram tersebut didapatnya dari Supriyanto Senin lalu di Perbaungan.
"Aku nggak kenal sama dia (Supriyanto). Kubeli pakai DP Rp 2,7 juta ini. Rencananya mau kusimpan di rumah kontrakan ku di Sunggal. Kalau mobilnya ini punya kawanku, si Mulyadi orang Medan," ujar Iskandar.
Kini bapak 5 orang anak ini pun masih menjalani pemeriksaan intensif di Satnarkoba Polres Deliserdang. Polisi menjeratnya dengan pasal 114 Jo 112 UU Narkotika No. 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(dra/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.