Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Mandailing Natal Jual Motor Harley Davidson Rp 250 Juta

Bupati Mandailing Natal (Madina) Non Aktif Hidayat Batubara mengaku telah menjual motor Harley Davidson yang ia beli sebelum

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bupati Mandailing Natal Jual Motor Harley Davidson Rp 250 Juta
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Bupati Mandailing Natal, Hidayat Batubara resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis (16/5/2013). Hidayat ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mandailing Natal, Khairil Anwar dan seorang kontraktor, Surung Pandjaitan karena diduga terkait dengan kasus dugaan suap proyek alokasi Bantuan Dana Bawahan (BDB) Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Liston Damanik

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Bupati Mandailing Natal (Madina) Non Aktif Hidayat Batubara mengaku telah menjual motor Harley Davidson yang ia beli sebelum masuk tahanan. Dalam sidang sebelumnya, Hidayat mengatakan dirinya meminjam uang untuk melunasi sisa pembayaran motor gede ini.

"Sudah saya jual baru-baru ini Rp 250 juta," katanya saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (18/12/2013). Menurutnya, harga sepeda motor itu adalah Rp 600 juta. Tapi ia baru membayar Rp 250 juta.

Pernyataan itu terucap saat jaksa penuntut Fitroh Rohcahyanto mengucapkan pertanyaan retoris tentang mengapa terdakwa tidak mengajukan penjual motor gede itu sebagai saksi meringankan.

Di persidangan, jaksa juga bertanya mengapa pihak terdakwa tidak mengajukan istrinya sebagai saksi untuk menjelaskan kondisi keuangannya. Selain uang Rp 990 juta dari Surung, saat penggeledahan rumah Hidayat di Jalan Sei Asahan, Medan, KPK menyita Rp 742.238.300 dan uang pecahan dollar Amerika sebesar USD 26.600.

Pada sidang sebelumnya, Hidayat mengatakan uang tersebut adalah milik istrinya. Namun pada persidangan tadi Hidayat mengakui bahwa uang 26.600 dollar AS itu adalah miliknya.

"Kalau anda memiliki uang sebanyak itu, mengapa anda harus meminjam uang lagi untuk membayar motor?" kata jaksa tanpa mengharapkan jawaban.

BERITA REKOMENDASI

Pada persidangan hari ini majelis hakim berkali-kali mencoba mendapatkan pengakuan Hidayat.

Hakim Ketua Agus Setiawan bahkan secara terang-terangan menyimpulkan bahwa sejak awal Hidayat sudah tahu bahwa uang Rp 1 miliar yang ia terima dari Plt Kadis Pekerjaan Umum Khairul Anwar Daulay adalah suap dari pengusaha Surung Panjaitan atau setidaknya sadar bahwa uang itu berkaitan dengan rencana pembangunan di RSUD Panyabungan.
Namun, Hidayat tetap kukuh dengan pengakuan bahwa uang itu adalah utang. (ton/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas