Audit PT Flobamor Merah, Tak Boleh Ada Penyertaan Modal Pemerintah
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT terhadap kinerja PT Flobamor menyatakan neraca keuangan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Pos Kupang, Fredy Bau
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT terhadap kinerja PT Flobamor menyatakan neraca keuangan PT Flobamor merah.
Wakil Ketua Komisi C DPRD NTT, Syahlan Kamahi, MM menyampaikan itu kepada Pos Kupang (Tribunnews.com Network) saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/12/2013). Karena itu, kata Syahlan, mengherankan jika Gubernur NTT, Drs Frans Lebu Raya, dan Sekda NTT, Frans Salem, S.H, M.Si mengatakan sedang menunggu hasil audit BPK pusat untuk digunakan sebagai bahan pembenahan PT Flobamor.
Ia mengatakan, BPK RI Perwakilan NTT telah melakukan audit terhadap PT Flobamor dan ada temuan bahwa neraca keuangan perusahaan itu merah. Atas dasar itu, BPK merekomendasikan agar tidak ada penyertaan modal daerah kepada perusahaan milik pemerintah provinsi itu.
Rekomendasi BPK ini kemudian dijadikan dasar bagi DPRD NTT menolak penyertaan modal ke perusahaan ini.
"Kami tidak tunggu hasil audit BPK karena rekomendasi BPK sudah jelas, neraca merah sehingga direkomendasikan tidak boleh ada penyertaan modal," tegas Syahlan.
Ketika disampaikan bahwa Gubernur NTT, Frans Lebu Raya dan Sekda NTT, Frans Salem, pernah mengatakan, BPK pusat sedang mengaudit kinerja PT Flobamor, Syahlan yang didampingi anggota Komisi C, Agus Dapadeda merasa heran karena selama ini sikap DPRD menolak penyertaan modal daerah itu karena berdasarkan hasil audit dan rekomendasi BPK.
Apalagi, menurut gubernur dan sekda bahwa yang melakukan audit adalah BPK pusat, padahal sudah ada BPK Perwakilan NTT. Syahlan tampak tidak yakin jika gubernur dan sekda pernah mengatakan bahwa saat ini ada audit dari BPK pusat terhadap PT Flobamor dan hasilnya belum ada.
"Di Kupang ada BPK RI Perwakilan NTT. Jadi, tidak mungkin dari pusat datang. Mungkin yang mereka (gubernur dan sekda maksudkan itu BPK pusat Perwakilan NTT," kata Syahlan sambil tertawa.
Syahlan dan Dapadeda menegaskan, yang harus dilakukan saat ini perlu audit publik berdasarkan perintah aturan untuk dilakukan pembenahan sehingga neracanya menjadi hijau dan penyertaan modal bisa dilakukan.
"Yang perlu didorong saat ini segera audit publik supaya neracanya hijau. Lalu benahi, apa core bisnisnya? Dan kerja harus profesional," tandasnya.
Perlu Audit Publik
Syahlan mengatakan, DPRD NTT khususnya Komisi C sudah jelas memberi peringatan agar perlu audit publik untuk pisahkan perseoran terbatas (PT) dengan perusahaan daerah (PD).
"Karena kami melihat PT ini mendapatkan beban bawaan dari PD. Masa dia (PT) belum kerja tapi sudah harus bayar gaji pegawai? Kami minta segera proses. Kami minta PT ini jelas bisnis intinya karena selama ini yang kita lihat hanya kapal saja, padahal kapal itu ada subsidinya, sementara beban besar," tandasnya.
Syahlan menjelaskan, Komisi C DPRD NTT meminta gubernur serius membenahi perusahaan ini agar memberi manfaat ekonomi bagi daerah.