Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rumah Bersejarah Kapiten Phang Tjhong di Belitung Terancam Rusak

Rumah bersejarah di Kabupaten Belitung, yakni rumah Kapiten Phang Tjhong Tjhoen, terancam rusak.

zoom-in Rumah Bersejarah Kapiten Phang Tjhong di Belitung Terancam Rusak
bangkapos.com/wahyu k
Lukisan wajah Kapiten Phang di dinding salah satu rumah di area Rumah Kapiten Phang, Rabu (18/12/2013) pagi. 

Laporan wartawan Pos Belitung Wahyu

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPANDAN - Rumah bersejarah di Kabupaten Belitung, yakni rumah Kapiten Phang Tjhong Tjhoen, yang terletak di Jalan Endek, Kelurahan Kota, Kecamatan Tanjungpandan, terancam rusak.

Pasalnya, kepemilikan rumah tersebut tengah dipersengketakan antarahli warisnya. Tidak banyak pihak yang mengetahui isi rumah tersebut, kecuali para ahli waris.

Obyek sengketa antar ahli waris tersebut, tidak hanya mempersoalkan rumah Kapiten. Tapi juga lingkungan di sekitarnya, yang terdiri atas tanah dan sejumlah bangunan.

Hal ini, terungkap dari pelaksanaan peletakan sita jaminan (conservatoir Beslag/CB) atas obyek perkara, Rabu (18/12/2013).

Peletakan CB ini, dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan atas permohonan pihak penggugat atas nama Phang Simon Pangrestu Dkk yang diwakili oleh kuasa hukumnya, H Soebijakto Tandowidjojo.

Hadir juga dalam kegiatan tersebut, perwakilan dari Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Belitung sebagai turut tergugat I dan perwakilan Camat Tanjungpandan sebagai turut tergugat II.

Berita Rekomendasi

Sedangkan pihak tergugat atas nama Willy Effendi Tannuwidjaja dan kuasa hukumnya tidak hadir pada saat kegiatan tersebut berlangsung. Kegiatan yang dipimpin oleh Panitera PN Tanjungpandan Ahyar Parmika itu juga melakukan pengukuran terhadap obyek sengketa.

Kegiatan pengukuran ini, tak berlangsung dengan mudah lantaran lingkungan rumah Kapiten yang sudah sesak dengan bangunan. Untuk mendukung proses pengukuran, pihak PN Tanjungpandan bersama rombongan masuk ke halaman belakang rumah Kapiten.

Di halaman belakang tersebut, terdapat bangunan rumah para ahli waris, rumah walet, rumah makan, dan tanam tumbuh. Seusai melakukan pengukuran, PN Tanjungpandan kemudian membacakan penetapan peletakan sita jaminan terhadap obyek sengketa.

Kegiatan yang juga dihadiri oleh anggota Polres Belitung ini pun berlangsung tertib.

Nama Kapiten Phang Tjhong Tjhoen, sangat populer di masa-masa awal penambangan timah di Pulau Belitung. Ia adalah salah satu orang kepercayaan John Francis Loudon, pemegang kuasa konsesi penambangan timah Belitung, 1852.

Nama Kapiten Phang juga disebut dalam buku harian Loudon dengan tulisan 'Phang-Tjong-Tjoen. Dalam buku Gedenkboek Billiton 1852-1927 cetakan tahun 1927, namanya ditulis 'Phang-tjong-toen.

Awalnya Phang hanya berperan menjadi seorang juru tulis tambang yang bekerja untuk Loudon. Karirnya mulai menanjak pada 1853 saat Loudon mengalami kekurangan tenaga kerja terampil di pertambangan. Kala itu, Phang berhasil mendatangkan 254 Singkeh dari Singapura dan daratan Cina.

Catatan tersebut menjadi prestasi tersendiri bagi Phang karena memang tidak mudah mendatangkan pekerja Cina ke Belitung kala itu.

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas