Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bea dan Cukai Nunukan Tindak 52 Kasus Miras

Pihak Bea Cukai Nunukan telah melakukan 52 penindakan terhadap Minuman Mengandung Ethil Alkohol (MMEA) asal Malaysia.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Bea dan Cukai Nunukan Tindak 52 Kasus Miras
Ist
Bea Cukai 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM NUNUKAN,- Penindakan terhadap minuman keras illegal asal Malaysia, menjadi kasus yang mendominasi tangkapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan, sepanjang 2013.

Kepala Sub Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan, Syahrial, mengatakan, pada tahun 2013 setidaknya pihaknya telah melakukan 52 penindakan terhadap Minuman Mengandung Ethil Alkohol (MMEA) asal Malaysia.

Minuman dimaksud ada yang ditangkap saat dibawa penumpang, ada yang disimpan di palka kapal dan ada juga yang disimpan di ruang mesin kapal.

“Di ruangan kapten kapal itu kita temukan. Disembunykan di dasar kapal itu juga ada,” ujarnya.
Terhadap minuman keras hasil tangkapan ini, sesuai prosedur lansung dimusnahkan.

“Kalau ada lebihan barang tersebut kita musnahkan. Menurut Undang-Undang, itu dimusnahkan kelebihan dari itu,” ujarnya.

Berita Rekomendasi

Pada Agustus lalu misalnya, telah dimusnahkan hasil tangkapan yang meliputi MMEA merk Mountain Chivas sebanyak 861 botol, MMEA merk Benson sebanyak 75 botol dan MMEA merk Golden Wine sebanyak 24 botol. 

Pihaknya melakukan penegahan- tindakan untuk menunda pengeluaran, pemuatan dan pengangkutan barang impor atau ekspor sampai dipenuhinya kewajiban pabean-, karena minuman keras dimaksud merupakan barang larangan atau pembatasan yang melanggar Pasal 53 ayat (4) Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Ia mengatakan, hasil penindakan ini dilaporkan kepada Menteri  Keuangan Cq Direktur Jenderal Kekayaan Negara untuk mendapatkan persetujuan pemusnahan.

Secara teknis minuman keras dipecahkan dan ditimbun dalam tanah yang telah disiapkan. Meskipun barang-barang dimaksud dimusnahkan, sesuai aturan pemilik tidak dikenai tindakan pidana.
“Kebanyakan juga tersangka tidak ditemukan,” ujarnya.

Ia mengatakan, minuman keras asal Malaysia ini harus didatangkan melalui importir khusus. Sementara di Indonesia, hanya ada tiga importir yang semuanya berkantor di Jakarta.

Terhadap penumpang kapal asal Tawau, Sabah, Malaysia sebenarnya bisa saja membawa MMEA asal Malaysia ke Nunukan. Hanya saja jumlahnya dibatasi. Untuk MMEA, setiap penumpang hanya dibolehkan membawa satu liter minuman dari luar daerah pabean. 

“Kalau untuk penumpang itu cuma dibolehkan membawa satu liter minuman dari luar daerah pabean. Rokok 200 batang, cerutu 50 batang. Itu yang dibolehkan untuk satu orang penumpang,” ujarnya.

Selain minuman keras, pihaknya juga mengamankan produk hewan seperti minyak lintah. Barang tersebut semestinya dimasukkan ke Indonesia dengan izin Menteri Kesehatan. Selain itu, adapula kosmetik asal Malaysia, yang juga dimasukkan tanpa izin Menteri Kesehatan.

“Kalau tidak ada izinnya, barangnya kita reekspor ke Malaysia.  Terakhir kemarin ada seribuan dari satu orang pemilik. Seribu biji, kan kecil itu,” ujarnya.

Sepanjang 2013 Bea dan Cukai di Nunukan juga mengamankan rokok SKM merk Gudang Jati sebanyak 272 bungkus, rokok SKT merk X-tra sebanyak 40 bungkus, rokok SKT merk Dass sebanyak 40 bungkus, pakaian bekas sebanyak 40 koli dan sepeda motor bekas dalam keadaan terurai sebanyak 1 unit.

Rokok dilakukan penegahan berdasarkan hasil operasi pasar karena rokok tersebut menggunakan pita cukai yang bukan haknya dan tidak dilekati pita cukai sehingga melanggar Pasal 54 dan 58 Undang Undang Nomor 39/2007 tentang Cukai.

Sementara untuk impor pakaian bekas, dilakukan penegahan karena termasuk barang yang dilarang impornya berdasarkan Lampiran I Nomor 108 Keputusan Menperindag Nomor : 642/MPP/Kep/9/20012 tanggal 23 September 2002 tentang Barang yang diatur Tata Niaga Impornya.

Sedangkan sepeda motor bekas dilakukan penegahan karena kendaraan bermotor sebagai limbah dilarang untuk diimpor sesuai Pasal 13 ayat (2) Keputusan Menperindag nomor : 230/MPP/kep/7/19978 tentang Barang yang diatur Tata Niaga Impornya.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas