Bea dan Cukai Nunukan Tindak 52 Kasus Miras
Pihak Bea Cukai Nunukan telah melakukan 52 penindakan terhadap Minuman Mengandung Ethil Alkohol (MMEA) asal Malaysia.
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM NUNUKAN,- Penindakan terhadap minuman keras illegal asal Malaysia, menjadi kasus yang mendominasi tangkapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan, sepanjang 2013.
Kepala Sub Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan, Syahrial, mengatakan, pada tahun 2013 setidaknya pihaknya telah melakukan 52 penindakan terhadap Minuman Mengandung Ethil Alkohol (MMEA) asal Malaysia.
Minuman dimaksud ada yang ditangkap saat dibawa penumpang, ada yang disimpan di palka kapal dan ada juga yang disimpan di ruang mesin kapal.
“Di ruangan kapten kapal itu kita temukan. Disembunykan di dasar kapal itu juga ada,” ujarnya.
Terhadap minuman keras hasil tangkapan ini, sesuai prosedur lansung dimusnahkan.
“Kalau ada lebihan barang tersebut kita musnahkan. Menurut Undang-Undang, itu dimusnahkan kelebihan dari itu,” ujarnya.
Pada Agustus lalu misalnya, telah dimusnahkan hasil tangkapan yang meliputi MMEA merk Mountain Chivas sebanyak 861 botol, MMEA merk Benson sebanyak 75 botol dan MMEA merk Golden Wine sebanyak 24 botol.
Pihaknya melakukan penegahan- tindakan untuk menunda pengeluaran, pemuatan dan pengangkutan barang impor atau ekspor sampai dipenuhinya kewajiban pabean-, karena minuman keras dimaksud merupakan barang larangan atau pembatasan yang melanggar Pasal 53 ayat (4) Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Ia mengatakan, hasil penindakan ini dilaporkan kepada Menteri Keuangan Cq Direktur Jenderal Kekayaan Negara untuk mendapatkan persetujuan pemusnahan.
Secara teknis minuman keras dipecahkan dan ditimbun dalam tanah yang telah disiapkan. Meskipun barang-barang dimaksud dimusnahkan, sesuai aturan pemilik tidak dikenai tindakan pidana.
“Kebanyakan juga tersangka tidak ditemukan,” ujarnya.
Ia mengatakan, minuman keras asal Malaysia ini harus didatangkan melalui importir khusus. Sementara di Indonesia, hanya ada tiga importir yang semuanya berkantor di Jakarta.
Terhadap penumpang kapal asal Tawau, Sabah, Malaysia sebenarnya bisa saja membawa MMEA asal Malaysia ke Nunukan. Hanya saja jumlahnya dibatasi. Untuk MMEA, setiap penumpang hanya dibolehkan membawa satu liter minuman dari luar daerah pabean.
“Kalau untuk penumpang itu cuma dibolehkan membawa satu liter minuman dari luar daerah pabean. Rokok 200 batang, cerutu 50 batang. Itu yang dibolehkan untuk satu orang penumpang,” ujarnya.