Bea dan Cukai Nunukan Tindak 52 Kasus Miras
Pihak Bea Cukai Nunukan telah melakukan 52 penindakan terhadap Minuman Mengandung Ethil Alkohol (MMEA) asal Malaysia.
Editor: Budi Prasetyo
Selain minuman keras, pihaknya juga mengamankan produk hewan seperti minyak lintah. Barang tersebut semestinya dimasukkan ke Indonesia dengan izin Menteri Kesehatan. Selain itu, adapula kosmetik asal Malaysia, yang juga dimasukkan tanpa izin Menteri Kesehatan.
“Kalau tidak ada izinnya, barangnya kita reekspor ke Malaysia. Terakhir kemarin ada seribuan dari satu orang pemilik. Seribu biji, kan kecil itu,” ujarnya.
Sepanjang 2013 Bea dan Cukai di Nunukan juga mengamankan rokok SKM merk Gudang Jati sebanyak 272 bungkus, rokok SKT merk X-tra sebanyak 40 bungkus, rokok SKT merk Dass sebanyak 40 bungkus, pakaian bekas sebanyak 40 koli dan sepeda motor bekas dalam keadaan terurai sebanyak 1 unit.
Rokok dilakukan penegahan berdasarkan hasil operasi pasar karena rokok tersebut menggunakan pita cukai yang bukan haknya dan tidak dilekati pita cukai sehingga melanggar Pasal 54 dan 58 Undang Undang Nomor 39/2007 tentang Cukai.
Sementara untuk impor pakaian bekas, dilakukan penegahan karena termasuk barang yang dilarang impornya berdasarkan Lampiran I Nomor 108 Keputusan Menperindag Nomor : 642/MPP/Kep/9/20012 tanggal 23 September 2002 tentang Barang yang diatur Tata Niaga Impornya.
Sedangkan sepeda motor bekas dilakukan penegahan karena kendaraan bermotor sebagai limbah dilarang untuk diimpor sesuai Pasal 13 ayat (2) Keputusan Menperindag nomor : 230/MPP/kep/7/19978 tentang Barang yang diatur Tata Niaga Impornya.