Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Dada Rosada-Edi Siswadi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung

Jaksa penuntut umum ((JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas pemeriksaan tersangka kasus suap

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Berkas Dada Rosada-Edi Siswadi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung
/henry lopulalan
BERKAS LENGKAP - mantan Walikota Bandung Dada Rosada (depan) dan mantan Sekda Bandung Edi Siswadi setelah menandatangani surat P21 atau berkas lengkap di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan Kamis, (12/12/2013). Keduanya akan segera menjalani persidangan kasus suap hakim terkait pengurusan perkara Bansos Bandung. (Warta Kota/henry lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Jaksa penuntut umum ((JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas pemeriksaan tersangka kasus suap pengurusan korupsi dana bansos Pemkot Bandung, Dada Rosada dan Edi Siswadi ke Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (23/12/2013) hari ini sekitar pukul 08.45 WIB.

Berkas pemeriksaan dan surat dakwaan untuk Dada dan Edi Siswadi itu diterima oleh Panitera Muda Tipikor Bandung Susilo Nandang Bagio SH MH. Menurut Susilo, meski sudah menerima berkasnya, persidangan untuk mantan wali kota Bandung dan mantan sekda Kota Bandung itu belum ditetapkan.

"Nanti siang kami akan rapatkan dulu dengan pimpinan untuk menetapkan majelis hakimnya dan waktu pelaksanaan sidangnya," kata Susilo di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (23/12/2013).

Dada dan Edi Siswadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menjadi dalang dalam penyuapan terhadap hakim Setyabudi Tejocahyono. Penyuapan ini agar tujuh terdakwa kasus korupsi dana bansos dikuatkan hukumannya di tingkat banding sama seperti vonis di Pengadilan Negeri Bandung yakni hanya 1 tahun penjara. Selain itu suap juga agar nama Dada dan Edi Siswadi tidak dilibatkan dalam kasus korupsi dana bansos.

Terkait kasus suap ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung sebelumnya telah memvonis empat terdakwa lainnya yakni Setyabudi Tejocahyono dengan hukuman 12 tahun penjara, Herry Nurhayat 5 tahun penjara, Toto Hutagalung 7 tahun penjara, dan Asep Triana 3,5 tahun penjara. (san)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas