Berkas Dada Rosada-Edi Siswadi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung
Jaksa penuntut umum ((JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas pemeriksaan tersangka kasus suap
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Jaksa penuntut umum ((JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas pemeriksaan tersangka kasus suap pengurusan korupsi dana bansos Pemkot Bandung, Dada Rosada dan Edi Siswadi ke Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (23/12/2013) hari ini sekitar pukul 08.45 WIB.
Berkas pemeriksaan dan surat dakwaan untuk Dada dan Edi Siswadi itu diterima oleh Panitera Muda Tipikor Bandung Susilo Nandang Bagio SH MH. Menurut Susilo, meski sudah menerima berkasnya, persidangan untuk mantan wali kota Bandung dan mantan sekda Kota Bandung itu belum ditetapkan.
"Nanti siang kami akan rapatkan dulu dengan pimpinan untuk menetapkan majelis hakimnya dan waktu pelaksanaan sidangnya," kata Susilo di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (23/12/2013).
Dada dan Edi Siswadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menjadi dalang dalam penyuapan terhadap hakim Setyabudi Tejocahyono. Penyuapan ini agar tujuh terdakwa kasus korupsi dana bansos dikuatkan hukumannya di tingkat banding sama seperti vonis di Pengadilan Negeri Bandung yakni hanya 1 tahun penjara. Selain itu suap juga agar nama Dada dan Edi Siswadi tidak dilibatkan dalam kasus korupsi dana bansos.
Terkait kasus suap ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung sebelumnya telah memvonis empat terdakwa lainnya yakni Setyabudi Tejocahyono dengan hukuman 12 tahun penjara, Herry Nurhayat 5 tahun penjara, Toto Hutagalung 7 tahun penjara, dan Asep Triana 3,5 tahun penjara. (san)