Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pensiunan Berusia 75 Tahun Dipidanakan PT KAI

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi V Madiun memidanakan mantan pegawai, Suhardi (75) d

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Pensiunan  Berusia 75 Tahun Dipidanakan  PT  KAI
ilustrasi ketuk palu Hakim 

TRIBUNNEWS.COM  TULUNGAGUNG – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi V Madiun memidanakan mantan pegawai, Suhardi (75) dengan tuduhan menyerobot rumah dan tanah milik PT KAI dan menyewakan kepada pihak lain.

Sengketa tanah antara BUMN dengan Suhardi yang tercatat sebagai warga Jl Cemara, Desa Tunggulsari, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung ini sebenarnya pernah dibereskan lewat jalur perdata. Lantaran tidak ada penyelesaian tuntas, PT KAI melaporkan ke Polres Tulungagung.

“Terlapor sudah diberi surat perintah pengosongan rumah sampai 5 kali namun tetap tidak bersedia pindah, malah mengajukan gugatan kepada PT KAI Daop V Madiun melalui PTUN Surabaya dan PN Tulungagung,” kata Kapolres AKBP Whisnu Hermawan Februanto melalui Kasubag Humas AKP Dwi Hartaya, Rabu (25/12/2013).

Menurut dia, semua upaya perdata itu tidak dikabulkan oleh majelis hakim tetapi terlapor tidak bersedia menerima konsekuensinya. "Selama tinggal di rumah dinas itu, terlapor juga menyewakan sebagian lahannya kepada pihak lain,” terangnya. Polres pun berjanji segera menindaklanjuti laporan ini dengan melayangkan surat panggilan kepada Suhardi.

Berita Rekomendasi
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas