Pensiunan Berusia 75 Tahun Dipidanakan PT KAI
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi V Madiun memidanakan mantan pegawai, Suhardi (75) d
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM TULUNGAGUNG – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi V Madiun memidanakan mantan pegawai, Suhardi (75) dengan tuduhan menyerobot rumah dan tanah milik PT KAI dan menyewakan kepada pihak lain.
Sengketa tanah antara BUMN dengan Suhardi yang tercatat sebagai warga Jl Cemara, Desa Tunggulsari, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung ini sebenarnya pernah dibereskan lewat jalur perdata. Lantaran tidak ada penyelesaian tuntas, PT KAI melaporkan ke Polres Tulungagung.
“Terlapor sudah diberi surat perintah pengosongan rumah sampai 5 kali namun tetap tidak bersedia pindah, malah mengajukan gugatan kepada PT KAI Daop V Madiun melalui PTUN Surabaya dan PN Tulungagung,” kata Kapolres AKBP Whisnu Hermawan Februanto melalui Kasubag Humas AKP Dwi Hartaya, Rabu (25/12/2013).
Menurut dia, semua upaya perdata itu tidak dikabulkan oleh majelis hakim tetapi terlapor tidak bersedia menerima konsekuensinya. "Selama tinggal di rumah dinas itu, terlapor juga menyewakan sebagian lahannya kepada pihak lain,” terangnya. Polres pun berjanji segera menindaklanjuti laporan ini dengan melayangkan surat panggilan kepada Suhardi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.