Polda NTT: Pemeriksaan Sat Pol PP yang Blokade Bandara Bukan Domain Polri
Hal ini adalah kewenangan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Ajun Komisaris Besar, Okto George Riwu, memastikan, pemeriksaan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Ngada bukan domain polisi. Hal ini adalah kewenangan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Dari aspek hukum, para pelaku pemblokade pesawat di bandara itu harus masuk di undang-undang penerbangan. Perbuatan melawan hukum yang diatur dalam undang undang penerbangan sehingga itu penyidiknya bukan polisi, tetapi penyidik PNS perhubungan udara,” jelasnya kepada Kompas.com, Sabtu (28/12/2013) malam.
Namun begitu, lanjut Okto, pihaknya juga masih melakukan pendalaman untuk melihat perbuatan-perbuatan yang melawan hukum pada pidana umum.
"Perbuatan melawan hukum tersebut masuk kategori lex spesialis sehingga bukan semata adalah domain polisi. Kemungkinan nanti kita melihat dari aspek hukum pidana umum. Dan melihat apakah ada indikasi pelanggaran hukum pidana umum atau tidak? Jadi kita masih periksa saksi-saksi dan mendengar keterangan para saksi,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Ngada Marianus Sae memerintahkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngada, Nusa TenggaraTimur, untuk memblokade Bandara Turelelo Soa, Sabtu (21/12/2013).
Perintah ini muncul akibat Marianus tidak mendapat tiket pesawat Merpati Nusantara Airlines rute Kupang-Bajawa. Akibat tindakan otoriter itu, pesawat Merpati rute penerbangan Kupang-Bajawa yang mengangkut 54 orang penumpang tidak bisa mendarat. Pesawat tersebut akhirnya terpaksa kembali ke Bandara El Tari, Kupang.
Demikian pula dengan pesawat Merpati nomor penerbangan 6516 dari Kupang-Soa batal mendarat di Bandara Turelelo-Soa. Bandara ini diblokade mulai pukul 06.15 Wita hingga pukul 09.00 Wita. Otoritas bandara tidak dapat berbuat banyak, sebab anggota Pol PP yang menduduki landasan pacu bandara jumlahnya lebih banyak dari petugas bandara.(K57-12).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.