Setelah Dipacari, Warga Nigeria Titipkan Narkoba
Modusnya para wanita ini diperdaya dengan cara dipacari oleh orang Nigeria lalu mereka saat pulang ke Indonesia dititipi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Galih Priatmojo
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Kepala BNNP Jateng Kombes Pol Soetarmono mengatakan penangkapan kurir narkoba di Solo merupakan jaringan Nigeria. Modusnya para wanita ini diperdaya dengan cara dipacari oleh orang Nigeria lalu mereka saat pulang ke Indonesia dititipi barang yang isinya narkoba.
"Berdasarkan analisis intel kami ini adalah jaringan Nigeria, ini masih dalam pengembangan apakah terkait dengan penyelundupan lain yang sudah digagalkan kemarin termasuk di Jogja dan Semarang. Modusnya perempuan ini dipacari lalu diiming-imingi dengan diajak jalan-jalan dan diberi uang. Setelah itu saat pulang mereka dititipi untuk mengantarkan narkoba pada jaringannya di Jakarta melalui daerah transit di Jateng dan DIY," jelas Soetarmono, Senin (30/12/2013).
Dia menambahkan, berdasarkan data dari BNN peredaran narkoba di Indonesia semakin hari makin memprihatinkan. Saat ini untuk seluruh Indonesia tercatat empat juta orang menjadi pemakai narkoba.
Sementara untuk di kawasan Jateng ada sebanyak 444.157 orang. Jumlah tersebut hanya menurun sedikit dari tahun 2011 ada 493.535 orang pengguna menurun 0,21 persen pada 2012, lalu di tahun 2013 turun 1,99 persen jadi 444.157 orang.
"Dari jumlah tersebut hampir 70 persen pengguna adalah pekerja sementara mahasiswa hanya 20 persen. Kecenderungan pemakai narkoba berasal dari kaum pekerja lantaran mereka mampu beli, beban kerja, dopping dan sejak masih sekolah sudah pakai," ungkapnya.
Pihaknya meminta agar masyarakat ikut memantau tidak hanya saat proses penangkapannya tetapi juga pada saat proses hukum acara. Ini penting agar si tersangka mendapat hukuman yang setimpal dan seberat-beratnya.
"Upaya memerangi narkoba ini adalah tanggung jawab semua. Tidak boleh berhenti pada proses penangkapannya saja tapi hingga proses di persidangan itu juga harus dikawal agar hukumannya setimpal," ujarnya.