DPP PAN Akan Nasihati Bupati Ngada Usai Tahun Baru
Pemanggilan ini terkait dengan ditetapkannya Marianus sebagai tersangka dalam kasus pemblokadean bandara pada tanggal 21 Desember lalu.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional akan segera memanggil Bupati Ngada, Marianus Sae, ke Jakarta usai perayaan tahun baru. Pemanggilan ini terkait dengan ditetapkannya Marianus sebagai tersangka dalam kasus pemblokadean bandara pada tanggal 21 Desember lalu.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum PAN Dradjad Wibowo saat dihubungi Selasa (31/12/2013). "Insya Allah setelah liburan tahun baru, Ketua Komisi V DPR RI Laurens Baha Damang dan Bupati Marianus (keduanya kader PAN) sudah saya minta ke DPP," ujar Dradjad.
Dia menjelaskan, Bupati Ngada akan dinasihati dan juga berupaya menyelesaikan polemik yang terjadi. PAN, lanjut Dradjad, juga telah menyiapkan pengacara bagi Marianus. "Kami siapkan pengacara yang mumpuni bagi yang bersangkutan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, setelah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap sejumlah saksi dalam satu pekan terakhir ini, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya menetapkan Bupati Ngada Marianus Sae sebagai tersangka kasus blokade Bandara Turelelo. Akibat perbuatannya itu, Marianus terancam dipenjara selama 2,5 tahun.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Nusa Tenggara Timur Brigjen Untung Yoga kepada sejumlah wartawan di Kupang, Senin (30/12/2013).
"Bupati Ngada terancam hukuman 2,5 tahun penjara karena melanggar Pasal 421 KUHP yang mengatur tentang seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu," jelas Untung.