Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dada Diduga Bakal Ungkap Hakim Penerima Suap

Sebenarnya sejumlah nama hakim itu telah disebut oleh terdakwa Setyabudi Tejocahyono pada persidangan sebelumnya

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dada Diduga Bakal Ungkap Hakim Penerima Suap
/henry lopulalan
BERKAS LENGKAP - Mantan Walikota Bandung Dada Rosada setelah menandatangani surat P21 atau berkas lengkap di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan Kamis, (12/12/2013). Dada dan mantan Sekda Bandung Edi Siswadi akan segera menjalani persidangan kasus suap hakim terkait pengurusan perkara Bansos Bandung. (Warta Kota/henry lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Mantan Wali Kota Bandung yang saat ini menjadi tersangka korupsi, Dada Rosada diduga akan mengungkap nama sejumlah hakim yang disebut-sebut telah menerima uang suap.

Sebenarnya sejumlah nama hakim itu telah disebut oleh terdakwa Setyabudi Tejocahyono pada persidangan sebelumnya. Namun hakim-hakim itu kompak membantahnya.

Di persidangan, Setyabudi menyebut sejumlah koleganya turut kecipratan uang suap korupsi dana bansos. Mereka adalah hakim Ramlan Comel, Djojo Djauhari, mantan ketua PN Bandung Singgih Budi Prakoso, hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Serefina Sinaga, mantan ketua Pengadilan Tinggi Jabar Sareh Wiyono, dan mantan wakil panitera Pengadilan Negeri (PN) Bandung Rina Pertiwi.

Semua rekan Setyabudi itu hingga kini masih berstatus sebagai saksi. Dalam perkembangannya, penyidik KPK kemudian mencekal Ramlan Comel dan Pasti Serefina Sinaga.

Pada persidangan kemarin, Dada juga memohon kepada majelis hakim agar diperbolehkan berobat di luar Lapas Sukamiskin. Majelis hakim yang dipimpin Nur Hakim SH MH dengan dua hakim anggota Basari Budhi SH MH dan Samsudin SH mengatakan bakal mempertimbangkan permohonan Dada tersebut.

"Tentang pemeriksaan kesehatan itu karena beliau (Dada) punya riwayat pernah operasi di bagian punggung, dan harus kontrol ke rumah sakit, maka kami ajukan permohonan berobat di luar lapas," kata Abidin.

Selain Dada, terdakwa Edisis juga memohon agar diperbolehkan berobat di luar Lapas Sukamiskin. Sama seperti kepada Dada, kepada Edisis pun majelis hakim mengatakan bakal mempertimbangkan permohonan tersebut.

Berita Rekomendasi

Pada persidangan kemarin, baik Dada maupun Edisis menyatakan tidak akan mengajukan nota pembelaan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Karena hal itu pula majelis hakim kemudian memutuskan perkara ini kembali akan disidangkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Kamis (9/1/2014).

Sidang perdana bagi terdakwa Dada dan Edisis cukup menarik perhatian publik. Di luar ruang sidang, massa anti-Dada-Edisis yang menamakan diri Gerakan Ganyang Mafia Hukum Indonesia (GGMHI) menggelar unjuk rasa.

Mereka tertahan di depan Pengadilan Tipikor Bandung atau di badan Jalan RE Martadinata karena diadang barikade aparat kepolisian yang memagari pintu gerbang halaman Pengadilan Tipikor Bandung.

Massa pun harus puas berorasi di badan jalan dan membentangkan sejumlah spanduk bernada kecaman terhadap para pelaku kasus suap pengurusan perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung.

Dalam aksinya, mereka mendesak untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi bansos Kota Bandung. Selain itu, mereka membawa spanduk dan poster bertuliskan "KPK Segera Tangkap Ketua Ormas/LSM Penerima Bansos/Hibah Kota Bandung".

Massa juga mendesak KPK untuk melacak serta menyita aset kekayaan para pihak yang terlibat dugaan korupsi bansos. "Pemberantasan korupsi tidak hanya harus menindak. Tapi juga harus melacak asal-usul kekayaan," kata Koordinator GGMH Torkis Parlaungan Siregar dalam aksinya.

Sempat terjadi ketegangan ketika massa pro-Dada-Edisis juga berkumpul di pinggir Jalan RE Martadinata. Mereka sempat berhadapan dengan massa anti-Dada-Edisis. Sempat terjadi saling ejek, tapi aparat kepolisian kemudian menggiring massa pro-Dada-Edisis untuk masuk ke halaman Pengadilan Tipikor Bandung. Secara umum situasi berjalan kondusif. (san/men)

Tags:
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas