Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minggu Depan Bupati Ngada Diperiksa di Polda NTT

Polda NTT mengagendakan pemeriksaan Bupati Ngada, Marianus Sae di Kupang pekan depan. Bupati Marianus diperiksa sebagai tersangka

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Minggu Depan Bupati Ngada Diperiksa di Polda NTT
Net
Marianus Sae, Bupati Ngada 


* Polisi Sudah Layangkan Panggilan
* Kasus Bandara Soa

- Laporan Wartawan Pos Kupang, Muchlis Alawy

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG--Bila tidak ada aral melintang penyidik Polda NTT mengagendakan pemeriksaan Bupati Ngada, Marianus Sae di Kupang pekan depan. Bupati Marianus diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemblokiran Bandara Soa, Kabupaten Ngada.

Kapolda NTT, Brigadir Jenderal Polisi I Ketut Untung Yoga Ana yang dikonfirmasi melalui Kabid Humas, AKBP Okto Riwu mengatakan hal itu terkait rencana pemeriksaan Bupati Ngada sebagai tersangka, Jumat (3/1/2014) siang.

Ia menjelaskan polisi sudah melayangkan surat pemanggilan Bupati Marianus sebagai tersangka pekan depan. "Untuk waktu persisnya belum tahu. Tapi pastinya minggu depan sudah dipanggil untuk diperiksa," kata Okto.

Ia menjelaskan pemeriksaan pemeriksaan Bupati Ngada sebagai tersangka bagian upaya penyidik membuktikan dugaan pidana yang disangkakan kepada orang nomor satu di Pemkab Ngada. Tak hanya itu pemeriksaan kepada Bupati Marianus juga untuk memberikan kepastian hukum dalam kasus tersebut.
Okto menambahkan agenda pemeriksaan juga dilakukan terhadap pegawai Merpati. Pemeriksaan terhadap pegawai Merpati masih sebatas sebagai saksi.

Dikatakannya, pasca pemeriksaan Bupati dan pegawai Merpati maka polisi tinggal mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dan berkas ke Kejati NTT. Pengiriman berkas dan SPDP ke Kejati NTT lantaran penyidikan kasus yang melibatkan Bupati Ngada itu ditangani Polda NTT.

Berita Rekomendasi

Soal persidangan kasus itu, kata Okto, lantaran peristiwanya  terjadi di Ngada maka persidangan dilakukan pengadilan negeri setempat. Namun bisa saja persidangan berpindah tempat ke kabupaten lain manakala ada pertimbangan tertentu seperti situasi dan kondisi daerah. *

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas