Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaji PNS akan Dipotong Bila Tak Masuk Usai Libur Panjang

bagi PNS yang terlambat atau tak masuk usai libur panjang akhir tahun akan dikenai sanksi pemotongan gaji

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Gaji PNS akan Dipotong Bila Tak Masuk Usai Libur Panjang
POS KUPANG/MAYELUS DORI BASTIAN
Gubernur NTT, Drs Frans Lebu Raya 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Fredy Bau

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Gubernur NTT, Drs Frans Lebu Raya, memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Frans Salem, S.H, M.Si, memotong gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang terlambat masuk kerja setelah liburan panjang Tahun Baru 2014.

Perintah ini disampaikan Gubernur Frans Lebu Raya usai melantik pejabat eselon II, III dan IV lingkup Pemerintah Propinsi (Pemprop) NTT di Aula Utama El Tari Kupang, Selasa (31/12/2013).

Perintah ini dikeluarkan menyusul liburan panjang tahun baru bagi PNS lingkup Pemprop NTT sejak tanggal 1 Januari 2014 dan baru masuk bekerja tanggal 6 Januari 2014. "Tanggal 6  Januari 2014 masuk tepat waktu. Yang terlambat potong gaji. Saya sudah minta sekda, bagi yang terlambat potong gaji," tegasnya.

Gubernur Frans meminta sekda untuk menegakkan peraturan pemerintah (PP) tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) tanpa kecuali. "Tegakkan disiplin untuk semua. Tidak ada pandang bulu. Sekda saya ingatkan khusus untuk tegakkan disiplin sesuai PP No. 53," tegas Gubernur Frans.

Untuk diketahui, Gubernur NTT, Frans Lebu Raya, pada kesempatan itu melantik 545 pejabat eselon II, III dan IV lingkup Pemporp NTT. Dikatakannya, jabatan yang akan diisi sangat terbatas sehingga tidak semua pejabat bisa diberikan jabatan. Dia mengakui, dalam mutasi pejabat itu tentu ada yang puas dan ada yang tidak, ada yang suka dan ada yang tidak suka, namun itulah dinamika dalm birokrasi.  

Gubernur meminta para pejabat yang telah diberi kepercayaan menduduki suatu jabatan agar bisa bekerja secara produktif dan profesional demi mensejahterakan rakyat NTT.

Berita Rekomendasi

Catatan Pos Kupang, perintah memotong gaji bagi PNS yang terlambat masuk kerja bukanlah yang pertama, melainkan sering disampaikan setelah liburan panjang seperti liburan natal, tahun baru dan liburan Hari Raya Idul Fitri.

Menurut Sekda NTT, Frans Salem, kebijakan potong gaji PNS ini sudah sering ditempuh sebagai bentuk hukuman bagi PNS yang sering masuk kerja terlambat. Tentang besaran gaji yang dipotong, Sekda mengatakan, ada rumus yang akan digunakan. 

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas