Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Salah Terapkan Pasal Terhadap Bupati Ngada

Penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dinilai salah menerapkan pasal tentang sanksi hukum terhadap Marianus Sae dalam kasus

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Salah Terapkan Pasal Terhadap Bupati Ngada
POS KUPANG
DIBLOKIR- Satpol PP Ngada dengan kendaraannya memblokir Bandara Soa, Sabtu (21/12/2013) sehingga tidak didarati pesawat Merpati dari Kupang. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Adiana Ahmad

TRIBUNNEWS.COM, POS KUPANG - Penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dinilai salah menerapkan pasal tentang sanksi hukum terhadap Marianus Sae dalam kasus pemblokiran Bandara Turelelo SoA untuk pendaratan, Sabtu (21/12/2013) lalu. Marianus Sae seharusnya dikenakan Undang-undang Penerbangan Nomor: 1 tahun 2009, Pasal 421 ayat (2), bukan KUHP pasal 421.

Hal itu disampaikan Dosen Fakultas Hukum Ubaya Surabaya, Marianus Gaharpung SH, M.S melalui surat elektroniknya, Sabtu (4/1/2014).

Marianus menyayangkan penerapan Pasal 421 KUHP karena seolah-olah melihat kasus pemblokiran bandara itu sebagai tindakan pidana biasa.

Dalam pasal 421 KUHP dijelaskan, seorang pejabat yang menyalagunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

"Saya tidak mengerti apa dasar pertimbangan Polda NTT menerapkan KUH Pidana (pidana umum) kepada Marianus Sae.

Padahal kita tahu bahwa Marianus Sae dijadikan tersangka karena kekuasaannya memerintahkan Satpol PP untuk masuk lapangan terbang SoA agar pesawat Merpati tidak dapat landing. Kok bisa-bisanya Polda NTT menggunakan Pasal 421 KUH. Pidana untuk mentersangkakan Bupati Ngada itu," kata Marianus.

Berita Rekomendasi

"Padahal kita tahu adanya asas hukum lex specialis derogat legi generalis (hukum khusus menghapus hukum umum). Dalam hal ini, tindak pidana yang dilakukan Marianus Sae adalah tindak pidana dalam bidang penerbangan (lex specialis) sehingga hukum yang digunakan terhadap Marianus Sae adalah Undang-Undang No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan bukan KUH Pidana (lex generali)," tambahnya.

Polda NTT, kata Marianus, dibenarkan menerapkan Pasal 421 KUH Pidana terhadap Marianus Sae jika Marianus Sae dengan kekuasaan yang ada padanya memaksa Satpol PP untuk memukul seorang warga atau PNS di Pemkab Ngada yang bandel hingga luka, cacat atau mati.

Sedangkan tragedi Soa, Marianus dengan kekuasaan yang dimiliki menyuruh Satpol PP memblokir lapangan terbang Soa agar pesawat Merpati tidak boleh landing sehingga pasalnya bukan KUH Pidana melainkan Pasal UU Penerbangan.

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas