TVRI Bengkulu Hanya Mampu Siaran Sampai Maret 2014
TVRI Cabang Bengkulu hanya mampu bersiaran sampai dua bulan ke depan atau Maret 2014.
TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - TVRI Cabang Bengkulu hanya mampu bersiaran sampai dua bulan ke depan atau Maret 2014. Setelahnya, televisi pelat merah tersebut harus gulung tikar.
Kepala Lembaga Penyiaran publik (LPP) TVRI Bengkulu Widodo mengatakan, hal itu bakal terjadi kalau DPR RI tak segera mencabut blokir terhadap anggaran TVRI.
"Kalau dananya terus diblokir, kami hanya bisa bersiaran selama empat jam dalam sehari. Itu pun hanya bisa sampai dua bulan ke depan. Setelahnya, kami terpaksa memberhentikan siaran dan karyawan," tutur Widodo, Rabu (8/1/2014).
Kisruh persoalan dana yang diblokir DPR tersebut, membuat karyawan TVRI sedih dan bingung. Salah seorang karyawan TVRI Bengkulu yang tak mau namanya disebutkan mengatakan, sangat prihatin akan hal tersebut.
Dia berharap, polemik ini segera berakhir dan TVRI dapat beroperasi sebagaimana seperti sebelumnya.
Dia juga mencemaskan kejadian itu, akan berimbas kepada nasibnya sebagai karyawan menjadi bermasalah.
Sebelumnya diberitakan, nasib siaran TVRI, kini kian berada di ujung tanduk. Bahkan, stasiun televisi pertama di Indonesia ini, terancam tak lagi bisa menyiarkan berbagai program untuk masyarakat.
Betapa tidak, Komisi I DPR RI resmi memblokir pencairan dana kegiatan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) tahun 2014.
"Iya, anggaran untuk LPP TVRI sudah diberi 'tanda bintang' alias diblokir. Itu sesuai keputusan rapat internal Komisi I pada 21 November 2013," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, Jumat (27/12/2013).
Selanjutnya, kata dia, pimpinan DPR sudah mengeluarkan surat bernomor AG/12755/DPR RI/XII/2013, tertanggal 16 Desember 2013, yang ditujukan kepada Kementerian Keuangan RI.
Surat tersebut, kata dia, berisi permintaan agar Kemenkeu RI menindaklanjuti hasil rapat internal Komisi I DPR terkait pemblokiran pencairan dana operasional LPP TVRI pada tahun depan.
"Alasan pemblokiran itu adalah, Komisi I menilai Dewan Pengawas maupun Direksi LPP TVRI tidak beres dan tengah kisruh," terangnya. (kompas.com/tribunnews.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.