Sidang Pilkada Riau, Saksi Bantah Ada TPS Siluman
Saksi KPU Riau (termohon) dan pasangan terpilih Pilgub Riau H Annas Arsyad Juliandi Rachman membantah
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Saksi KPU Riau (termohon) dan pasangan terpilih Pilgub Riau H Annas - Arsyad Juliandi Rachman membantah dalil-dalil pihak pemohon yakni Herman Abdullah - Agus Hidayat
Agus Salim, saksi pihak termohon yakni KPU Rokan Hilir, mengatakan tidak benar adanya tempat pemungutan suara (TPS) di yang berada di Dumai. Menurut dia, TPS tersebut berada di kabupaten rokan hilir.
"TPS itu berada di desa Darussalam bukan berada di kota Dumai, tapi di Kabupaten Rokan Hilir dimana terdapat dua TPS yakni TPS 3 dengan jumlah pemilih 29 orang dan TPS 4 dengan jumlah 134 pemilih, " kata Agus saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Provinsi Riau di MK, Jakarta, Kamis (9/1/2014).
Saksi Martin Luther yakni Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 01 Desa Rambah Hilir, Rokan Hulu mengakui dia memasukkan sendiri tujuh surat suara ke TPS. Namun Marthin membantah jika dia yang mencoblos surat suara tersebut.
Menurut Marthin surat suara tersebut dicloblos sendiri oleh pemilih yang sakit dan didatangi mereka. Mereka mendatangi rumah pemilih tersebut disaksikan oleh linmas, petugas KPPS dan saksi pasangan nomor urut dua. Sementara saksi pasangan nomor urut satu tidak ikut.
"Saya memasukkun ke TPS dan disaksikan saksi pasangan nomor urut dua. Saksi pasangan nomor satu tidak melihat karena ke toilet," kata dia.
Abdul Razak, saksi dari pihak terkait yang juga PNS Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Siak, mengakui adanya rapat koordinasi BPD, Camat, Satker, Kejari, Kapolres, Kepala dinas dan semua kepala desa yang dihadiri oleh Anas.
Namun Abdul membantah kehadiran Anas tersebut sebagai bentuk penggalangan dukungan untuk mengarahkan peserta memenangkan dirinya dalam putaran kedua Pilgub Riau. Menurutnya, Anas hadir dalam kapasitasnya sebagai bekas Kepala PMD Kabupaten Bengkalis dimana waktu itu Siak masuk di dalamnya.
"Rakor yang bertujuan untuk menciptakan daerah otonomi yang berhasil ini merupakan agenda rutin setiap dua kali dalam setahun sejak Kabupaten Siak berdiri. Anas diundang karena dianggap sebagai Bupati yang berhasil di Riau, " terang Abdul.
Kuasa hukum termohon Heru Widodo, mengatakan dengan keterangan saksi tersebut, langsung membantah dalil-dalil pihak pemohon.
Sementara itu kuasa hukum pemohon Muharnis justru mengatakan keterangan saksi Marthin Luther menguatkan dalil mereka terlah terjadi pelanggaran dalam Pemilukada Riau.
Menurutnya, seharunya KPPS tetap menunggu saksi pasangan nomor urut satu dan semuanya lengkap sehigga prosesnya transparan.
"Kalau menurut kami kesaksian mereka itu justru agak membantu kami karena ada keterangan-keterangan saksi yang disampaikan saksi kami juga diakuinya. Dia bilang smepat buang air. Seharusnya tidak boleh (tanpa dilihat saksi)," ujar Muharnis usai persidangan.
Persidangan akan dilanjutkan pada Senin (13/1/2014) pukul 13.30 WIB. Sidang kembali akan mendengarkan keterangan dari masing-masih pihak dengan jumlah saksi lima orang dari pihak termohon, pemohon, dan terkait.
Sekedar informasi, pasangan gubernur Riau nomor urut dua H Annas - Arsyad Juliandi Rachman terpilih sebagai gubernur Riau periode 2013-2018 setelah melalui putaran kedua.
Pasangan calon yang diusung Partai Golkar tersebut memperoleh suara terbanyak, 1.322.327 suara atau 60,75 persen. Sementara saingannya Herman Abdullah - Agus Widayat yang diusung Partai Gerindra dan 11 partai koalisi memperoleh 854.240 suara atau 39,25 persen.
Anas-Arsyad yang diusung Partai Golkar memperoleh suara terbanyak, 1.322.327 suara atau 60,75 persen. Sementara rivalnya Herman Abdullah-Agus Widayat yang diusung Partai Gerindra dan 11 partai koalisi memperoleh 8.54.240 suara atau 39,25 persen.