Bandar Ekstasi ke Rutan Dumai Berhasil Ditangkap
AS, Bandar Ekstasi yang mengendalikan peredaran dari dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II Dumai sudah ditahan kembali.
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando
TRIBUNNEWS.COM , DUMAI- AS, Bandar Ekstasi yang mengendalikan peredaran dari dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II Dumai sudah ditahan kembali. Ia sudah berada di Rutan kawasan Bumi Ayu, Dumai sejak Senin (13/1) malam.
"Kita sudah terima AS usai menjalani pemeriksaan di Polres Dumai," ujar Kepala Rutan Klas II B Dumai, Marten kepada Tribun.
Dijelaskannya bahwa saat ini narapidana kasus penyalahhgunaan narkoba tetap menjalani sisa masa tahanannya. AS sudah divonis empat tahun penjara oleh Majelis hakim di Pengadilan Negeri Dumai.
Walau masih setahun menjalani masa hukumannya, AS terbilang berani menjadi bandar ekstasi dari dalam rutan. Bahkan sempat mengedarkan 25 butir ekstasi di Dumai.
Melalui tangan kurir dan pengedarnya, R menjual pil haram milik AS di Dumai. R yang merupakan ibu rumah tangga diringkus oleh Satres Narkoba Polres Dumai sejak Jum'at (10/1) kemarin. Wanita 36 tahun itu ditangkap saat bekerja di kawasan Sukajadi, Dumai.
Pihak kepolisian meringkusnya setelah berupaya menyusupkan 75 butir pil ekstasi, ke dalam Rutan Dumai. R menyusupkan dengan modus menitipkan bungkusan makanan pada pihak penjaga rutan. (*)