Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pejabat Ini Kepergok Bawa Sabu Saat Bersama Istri Kedua di Kantor

Saat tengah malam, oknum pejabat ini berboncengan motor ke lingkup kantor. Di sana ia kepergok polisi bersama istri keduanya

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Pejabat Ini Kepergok Bawa Sabu Saat Bersama Istri Kedua di Kantor
net
ilustrasi sabu 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Uming

TRIBUNNEWS.COM, JENEPONTO - Seorang oknum pejabat di lingkup Pemkab Jeneponto, Sulawesi Selatan, berinisial A ditangkap Satuan Narkoba Polres Jeneponto, Minggu (12/1/2014) dini hari akibat kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Oknum yang menjabat sebagai Kepala Bidang Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD) Jeneponto ini ditangkap bersama lima orang lainnya di kantor BPMPD Jl. Rombaga, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu.

Dari keterangan Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Idrus, penangkapan oknum tersebut merupakan keberhasilan timnya yang saat itu sedang melakukan patroli malam.

"Sekitar pukul 02.00 wita minggu dini hari, anggota seperti biasa melakukan patroli. Kemudian menemukan gerak gerik mencurigakan, motor berboncengan tiga masuk ke dalam lingkungan kantor," paparnya, Selasa (14/1/2014).

Saat diikuti anggota menemukan oknum tersebut bersama istri keduanya Elmyranti, Jusriani dan Ismawati warga Makassar, dan dua orang cleaning service kantor,  Basri dan Anton Sujarwa. Saat digeledah, sabu seberat 0,075 gram itu diselipkan didalam bungkus rokok sesaat sebelum A menggunakannya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan di labfor dengan mengirimkan urinenya, si A ini positif menggunakan narkoba. Sementara yang limanya itu kami periksa hanya sebagai saksi saja," tambahnya. Kini oknum pejabap pemkab tersebut dikenakan pasal 112 no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar yang dimintai tanggapannya oleh media mengaku baru juga mendengar kabar tersebut. Mantan sekda itu berjanji akan memberikan sanksi dan jika positif sanksinya bisa sampai pemecatan.

Iksan menambahkan, untuk mengantisipasi munculnya PNS yang kedapatan menggunakan narkoba berikutnya, dirinya akan melakukan tes urine.

"Saya sudah bicarakan ini dengan kapolser dan kajari Jeneponto. Untuk melakukan tes urine kepada para PNS. Tapi untuk itu saya masih harus membicarakan anggarannya terlebih dahulu, mengingat tes urine itu tidak sedikit membutuhkan biaya," jelasnya saat ditemui di rumah jabatannya.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas