Belum Serahkan APBD, Mendagri Tegur Gubernur Sumut dan Sumbar
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegur empat gubernur karena belum menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2014.
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA, - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegur empat gubernur karena belum menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2014. Empat gubernur itu, yaitu Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Gubernur Papua Lukas Enembe, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.
"Kami tegur kepala daerah dan DPRD karena APBD-nya belum selesai," ujar Gamawan di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2014).
Gamawan mengatakan, teguran disampaikan melalui surat. Sebelum memberi peringatan tersebut, Gamawan mengaku telah memberi peringatan dan panduan penyusunan anggaran. Jika hingga waktu yang ditetapkan daerah tersebut belum juga menyerahkan APBD, katanya, akan diberi sanksi.
"Kalau tidak juga menyerahkan bisa berdampak pada penundaan DAU (Dana Alokasi Umum)," kata Gamawan.
Gamawan menambahkan, keterlambatan penetapan APBD dapat menghambat pembangunan daerah yang bersangkutan. Oleh karena itu, dia mendesak supaya kepala daerah segera menyerahkannya ke Pusat.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Restuardy Daud mengatakan, surat teguran dilayangkan sejak akhir tahun lalu.
"Mendagri sudah menyampaikan Surat Teguran tertulis tertanggal 31 Desember 2013 dengan Nomor 903/8974/SJ yang memperingatkan gubernur-gubernur untuk segera menyelesaikan APBD," kata Restuardy.
Dia mengatakan, daerah seharusnya menyerahkan APBD pada 3 November setiap tahun. Pihaknya telah memberi kelonggaran waktu hingga 31 Januari tahun berikutnya.
Birokrat yang akrab Ardy itu menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, peringatan tertulis diberikan ke daerah akan diberikan jika dalam waktu 15 hari sejak 31 Januari daerah belum menyerahkan APBD.
"Jika daerah tidak menyampaikannya dalam jangka waktu 30 hari setelah diterbitkannya Peringatan Tertulis. Maka penyaluran dana perimbangannya dapat ditunda atau ditangguhkan oleh Menteri Keuangan," kata dia.