Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Tersangka Ganja Kejar Hakim Saat Sidang

Namun berkat kesigapan, polisi berhasil meredam aksi nekat keluarga tersangka itu.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Keluarga Tersangka Ganja Kejar Hakim Saat Sidang
NET
Ilustrasi 

Laporan  Wartawan Pos Kupang, Petrus Piter
TRIBUNNEWS.COM, WAIKABUBAK - Keluarga tersangka kasus pemilikan ganja seberat tujuh gram, Anisulfoat Umbu Nay alias Bobi (24), warga Kelurahan Weekarou, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat, Jumat (17/1/2014), mengejar hakim Pengadilan Negeri (PN) Waikabubak, Emi Haryono Saputra, S.H.

Hakim Emi dikejar di dalam ruangan sidang PN Waikabubak sesaat setelah memutuskan menolak permohonan praperadilan dari  keluarga Bobi terhadap Kapolres Sumba Barat, AKBP M Ischaq Said, S.H, yang dinilai melakukan penangkapan, penahanan dan  penembakan terhadap Anisulfoat Umbu Nay alias Bobi, tidak sah.

Melampiaskan kekesalannya, keluarga Bobi, terutama ibu-ibu berteriak histeris mengecam keputusan hakim tersebut. Namun berkat kesigapan, polisi berhasil meredam aksi nekat keluarga tersangka itu.

Dalam putusannya, Hakim Emi Haryono Saputra menyatakan menolak semua gugatan pemohon dan memerintahkan aparat kepolisian menangkap tersangka guna diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang praperadilan dengan agenda mendengarkan putusan hakim sempat molor karena kuasa hukum  penggugat, Matius Djapa Doda, S.H, tidak hadir. Matius sedang dirawat di Rumah Sakit Lende Moripa.

Keluarga meminta sidang ditunda karena kuasa hukum sakit. Namun Hakim Emi Haryono Saputra, selaku hakim tunggal yang menyidangkan kasus itu tetap melanjutkan persidangan karena tinggal membacakan kesimpulan dan putusan.

Keluarga mengambil paksa kuasa hukum di Rumah Sakit Lende Moripa, meski di tangan kiri Matius terpasang infus. Bahkan, satpam rumah sakit dan seorang perawat datang ke ruang sidang  pengadilan untuk mematikan infus. 

BERITA REKOMENDASI

Selanjutnya Hakim Emi membuka sidang dan saat bersamaan mendapat keberatan dari kuasa hukum pemohon.

Dalam keberatannya, kuasa hukum meminta hakim menunda persidangan karena akan mengajukan empat saksi lagi guna didengar keterangannya. Namun hakim tetap menolak dengan alasan waktu telah diberikan, yakni Senin dan Selasa, tetapi tidak dimanfaatkan kuasa hukum. 

Saat ini adalah sidang dengan agenda mendengarkan kesimpulan dan putusan. Karena itu, sidang tetap dilanjutkan.

Mendengar jawaban itu, kuasa hukum mempersilakan hakim melanjutkan persidangan. Dalam putusannya, hakim menyatakan menolak semua gugatan pemohon dan memerintahkan aparat kepolisian menangkap dan menahan tersangka untuk diproses hukum lebih lanjut. Sidang dijaga ketat aparat kepolisian Polres Sumba Barat.

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas