Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Erwiana Bisa Tuntut Pemerintah Hongkong

Erwiana Sulistyaningsih, TKI yang menjadi korban penganiayaan oleh majikan di Hongkong, bisa menuntut pemerintah kota itu.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Erwiana Bisa Tuntut Pemerintah Hongkong
KOMPAS.COM/ M Wismabrata
Erwiana terbaring di rumah sakit Amal Sehat, Sragen, Senin (20/1/2014). 

JAKARTA, TRIBUNNEWS.COM — Erwiana Sulistyaningsih, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menjadi korban penganiayaan oleh majikan di Hongkong, bisa menuntut pemerintah kota itu.

Sejumlah pakar hukum yang ditanya tentang kasus TKI berusia 23 tahun itu mengatakan, kemungkinan telah terjadi pelanggaran undang-undang hak asasi manusia yang berlaku di Hongkong.

Salah satu UU di Hongkong menyebut bahwa pemerintah berkewajiban melindungi warganya dari penyiksaan dan "perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan".

Pemimpin Mission for Migrant Workers, Cynthia Ca Abdon-Tellez, mengatakan, "Kami sudah berbicara dengan para pengacara untuk menggugat pemerintah. Sekarang ini kami menunggu Erwiana dan keluarganya untuk memutuskan."

Sebelumnya diberitakan, Erwiana mulai bekerja di Hongkong pada Mei 2013. Pada 10 Januari lalu, dia pulang ke Sragen, Jawa Tengah, dengan tubuh penuh luka.

Menurut juru bicara Asian Migrants, Eman Villanueva, Erwiana sudah menunjuk seorang pengacara di Hongkong.

Pengacara Hongkong lain, Robert Tibbo, mengatakan bahwa pengacara Erwiana bisa menuntut pemerintah karena gagal melindungi kewajiban konstitusionalnya dalam melindungi korban penganiayaan.

Berita Rekomendasi

Yang mengejutkan, kata Tibbo, petugas imigrasi di bandara Hongkong tidak meminta penjelasan Erwiana ketika perempuan itu meninggalkan Hongkong dengan kondisi fisik seperti itu.

"Perempuan itu jelas-jelas menunjukkan tanda-tanda penyiksaan. Dia kurus dan ada luka di wajah, tangan, dan kaki," ujar pengacara yang sempat menjadi penasihat Edward Snowden, pembocor data rahasia intelijen Amerika Serikat.

KOMPAS.COM/ M Wismabrata Erwiana terbaring di rumah sakit Amal Sehat, Sragen, Senin (20/1/2014).
Sementara itu, Wakil Direktur Fakultas Hukum Universitas Hongkong Simon Young Ngai-man berpendapat, pemikiran Tibbo "bisa dieksplorasi lebih lanjut."

"(Pengacara) bisa berargumentasi bahwa pemerintah telah menyetujui penyiksaan terhadap Erwiana ketika petugas imigrasi tidak melakukan apa pun atau karena pemerintah tidak memantau agen-agen tenaga kerja dengan baik," papar Young.

Diminta komentar tentang kemungkinan gugatan itu, juru bicara pemerintah mengatakan, "Kami tidak bisa mengatakan lebih jauh dari pernyataan Menteri Tenaga Kerja dan Kesejahteraan (Matthew Cheung Kin-chung) dan Menteri Keamanan (Lai Tung-kwok)."

Pada Sabtu (18/1/2014), Cheung berjanji akan meningkatkan pengawasan terhadap agen-agen tenaga kerja asing dan menghukum majikan yang melanggar hukum.

Sebelumnya diberitakan, Erwiana mengalami trauma pada otak dan luka di sekujur tubuh akibat penyiksaan oleh majikannya. Sang majikan sendiri sudah ditangkap di bandara Hongkong ketika hendak terbang ke Thailand.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas