Dua Polisi Tergoda Rayuan Tahanan untuk Gunakan Narkoba
Brigadir TAJ serta Briptu KU tergoda rayuan tahanan agar menggunakan narkoba.
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM BANDUNG,- Dua polisi, yakni Brigadir TAJ serta Briptu KU tergoda rayuan tahanan agar menggunakan narkoba.
TAJ dan KU pun terpaksa menerima sanksi gara-gara aksi pada tengah November 2013 itu. Mereka dikenai sanksi itu dalam proses persidangan disiplin di ruang Propam Polretabes Bandung, Kamis (23/1. Majelis sidang tampak kecewa dengan dua polisi itu.
"Sangat memalukan karena seharusnya Anda menjaga tahanan," ujar pimpinan sidang disiplin, AKBP Awal Chaerudin.
Menurut Awal yang juga menjabat sebagai Wakapolresta Bandung itu, mengatakan pelanggaran disiplin TAJ dan Ku justru sekaligus memberikan peluang untuk tahanan melanggar aturan.
Majelis sidang pun memutuskan dua polisi tersebut ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari. Dalam sidang disiplin itu, TAJ pun mengaku narkoba yang konsumsi diberikan seorang tahanan.
"Pingin coba saja. Hanya sekitar lima sedotan," ujarnya di hadapan majelis sidang. Baik TAJ maupun Ku mengaku hanya sekali memakai narkoba. (tom)