Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemilik Tambang Emas Ditahan Terkait Tewasnya Tiga Pekerja

Polres Pidie telah menahan pemilik tambang emas ilegal bernama Fauzi (50) setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pemilik Tambang Emas Ditahan Terkait Tewasnya Tiga Pekerja
SERAMBI/TAUFIK ZASS
Warga sedang menyaksikan proses evakuasi, Karman (25), penambang emas tradisional warga Gampong Lhok Sialang, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan, yang tertimbung longsor saat mengambil air dilokasi tambang emas tradisional kawasan Simpang Tiga Manggamat, Kecamat Tengah. 

TRIBUNNEWS.COM, SIGLI - Proses hukum terhadap pengusaha tambang ilegal yang berbuntut pada tewasnya tiga penambang yang bekerja di lokasi tambang Gampong Pulo Lhoih, Kecamatan Geumpang, Pidie, terus dilanjutkan oleh pihak kepolisian. Terkait kasus itu Polres Pidie telah menahan pemilik tambang emas ilegal bernama Fauzi (50) setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon selama dua hari, Rabu (22/1/2014) hingga Kamis (23/1/2014).

"Fauzi kita tahan sejak Kamis (23/1/2014) malam di sel Mapolres Pidie setelah diperiksa secara merathon selama dua hari, Rabu dan Kamis 22-23 Januari 2014," kata Kapolres Pidie, AKBP Sunarya SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Ibrahim SH kepada Serambi (Tribunnews.com Network), Jumat (24/1/2014).

Menurut Kasat Reskrim Polres Pidie, penahanan terhadap tersangka Fauzi karena yang bersangkutan terbukti mengelola  tambang emas ilegal di Geumpang. Operasional tambang emas itu tanpa safety (keamanan) terhadap pekerja. Pekerja juga tidak bisa dipertanggungkan kepada asuransi karena usaha tambang tak memiliki izin.

Padahal, kata AKP Ibrahim, bekerja sebagai penambang emas secara tradisional sangat berisiko. Sebab para pekerja harus menggali lubang untuk mendapatkan material yang akan diolah menjadi bijih emas.

"Kedalaman lubang yang digali bervariasi hingga mencapai puluhan meter," katanya.

Kasat Reskrim menjelaskan, pengelola tambang emas seharusnya memiliki izin dari pemerintah sesuai dengan luas areal lahan sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan.

"Pemilik tambang wajib melindungi buruh, baik asuransi kesehatan maupun jiwa," kata Kasat Reskrim.

BERITA TERKAIT

AKP Ibrahim mengungkapkan, saat ini tambang ilegal menjamur di pegunungan Geumpang. Sehubungan itu pihak kepolisian akan memanggil Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) Pidie, M Hasan Yahya dan Kabid Energi dan Sumberdaya Mineral (SDM) Disperindagkop Pidie, T Irwansyah.

"Kami ingin mengetahui jumlah penambang liar di Geumpang karena Kabid SDM lebih mengetahui tentang aktivitas mereka," kata AKP Ibrahim.

Seperti diketahui, tiga penambang emas ilegal ditemukan tewas dalam lokasi tambang di pegunungan Gampong Pulo Lhoih Lamjeu, Kecamatan Geumpang, Pidie, Senin 20 Januari 2014 sekira pukul 18.30 WIB. Para korban diduga meninggal enam jam sebelum ditemukan.

Di antara korban, hanya satu orang Aceh, yakni Muhammad (20), warga Gampong Blang Miroe, Kecamatan Bandar Dua (Ulee Gle), Pidie Jaya (Pijay). Dua lainnya, Suandi (28) dan Sandi Andesta (24), berasal dari Provinsi Bengkulu.

Ketiga korban sudah meninggal baru diketahui oleh rekan mereka sesama penambang di lokasi berdekatan yang hendak pulang sekira pukul 18.30 WIB. Namun mereka tak tahu pasti pukul berapa para penambang yang nahas itu masuk ke lubang tambang liar. Karena lokasi tambang itu jauh dari permukiman penduduk dan harus jalan kaki sekira tiga jam lebih, sehingga proses evakuasi korban berlangsung lama.(naz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas