Aturan Zona Merah PKL Makan Korban: Makan Bakso Bayar Rp 200 Ribu
Hari ketiga pemberlakuan denda Rp 1 juta untuk warga yang berbelanja di zona merah di PKL memakan "korban"
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Hari ketiga pemberlakuan denda Rp 1 juta untuk warga yang berbelanja di zona merah di pedagang kaki lima (PKL) memakan "korban". Dua pemuda warga luar Kota Bandung tertangkap tangan saat makan bakso di Alun-alun, Selasa (4/2/2014).
Dua lelaki warga Malang dan Sumedang itu ditangkap petugas Satpol PP yang sedang patroli dan diperiksa di meja Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung Teddy Wirakusumah mengatakan, satu orang dikenakan biaya paksa Rp 200 ribu, sedangkan satu orang lagi hanya disita KTP, karena tidak memiliki uang sehingga harus mengikuti sidang tindak pidana ringan di pengadilan negeri.
Menurut Teddy, sanksi denda Rp 1 juta diatur Perda Kota Bandung No 4 Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Pasal 24 ayat 1 dan 2.
Tapi denda itu bisa kurang dari Rp 1 juta mengacu ke UU 32 No 2004 Pasal 143, jika dalam waktu 3x24 jam tidak memenuhi mampu bayar, diproses ke tipiring atau denda kelipatan Rp 200 ribu.
Teddy mengatakan, selain menghukum pembeli, pedagangnya pun ditindak yang diatur Perda No 4 Tahun 2011, yaitu menyita barang dan harus mengikuti sidang tipiring.
Walau petugas mulai tegas menegakkan aturan, tidak begitu saja menghilangkan PKL di Jalan Kapatihan. Para pedagang tetap nekat menjajakan barangnya dengan ditenteng berdiri di mulut gang yang berseberangan dengan meja Satpol PP.
Wakil Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, sanksi yang dijatuhkan kepada pembeli bakso sebagai pembelajaran dan penegakan disiplin.
"Pemkot menjatuhkan biaya paksa bukan mencari pendapatan. tapi untuk ketertiban Kota Bandung," ujarnya
Pengamat sosial, Dudung Nurahmat mengatakan, denda Rp 1 juta bagi pembeli yang membeli barang dagangan dari PKL di zona merah tampaknya mulai efektif. Kebijakan Wali Kota Bandung mengeluarkan jurus-jurus pamungkasnya dalam menangani PKL yang "bandel" ini harus dudukung.
Namun kata Dudung, ada tindakan semacam melawan hukum pada kondisi sekarang karena masalah intinya yaitu PKL tidak diperbolehkan berjualan di zona merah, "dibiarkan" tanpa ada denda maksimal, seperti halnya diterapkan pada pembeli.
"Harusnya pihak Pemkot melaksanakan amanat Perda K3 karena akar permasalahannya tidak disentuh," ujar Dudung.
Dudung mengatakan, denda yang diberlakukan ke pembeli akan membuka peluang "pungli" bagi aparat yang melaksanakannya. Karena tanpa pengawasan yang ketat, tidak mustahil nanti akan terjadi main mata antara petugas dengan pelanggar untuk tawar menawar besaran denda.
"Daripada membayar Ro 1 juta ke Pemkot lebih baik membayar Rp 50 ribu ke petugas dan akhirnya PKL tetep merajalela," ujar Dudung.
Pemerintah Kota Bandung mulai menerapkan penegakan aturan tentang pelarangan jual beli di zona merah PKL sejak Sabtu, 1 Februari lalu. Zona merah larangan itu adalah di kawasan Alun-alun, Jalan Kepatihan, Jalan Dalem Kaum, Jalan Dewi Sartika, dan Jalan Asia Afrika. Namun saat hari pertama, petugas hanya memberikan teguran kepada warga yang masih membeli barang dari PKL.
Mulai 2 Februari, denda atau biaya paksa diberlakukan tanpa kompromi. Namun selama dua hari terakhir, Satpol PP hanya menangkap seorang calon pembeli di Jalan Kepatihan. Petugas hanya memberi peringatan, karena belum terjadi transaksi.
Sementara PKL tetap nekat berjualan dengan cara kucing-kucingan. Mereka berjualan memakai kantung plastik. Ketika dipergoki petugas, mereka lari ke gang di dekat Jalan Kepatihan, sehingga petugas pun tak bisa menangkap, karena berada di luar zona merah.