Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berzinah, Satu Anggota TNI Dipecat

Tiga anggota TNI di jajaran Kodam XVI Pattimura resmi dipecat dari dinas kemiliteran sebagai prajurit TNI karena kasus desersi dan kasus perzinahan.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Berzinah, Satu Anggota TNI Dipecat
Ilustrasi sidang anggota TNIA AD 

   
TRIBUNNEWS.COM AMBON,  - Tiga anggota TNI di jajaran Kodam XVI Pattimura resmi dipecat dari dinas kemiliteran sebagai prajurit TNI karena kasus desersi dan kasus perzinahan.

Kepala Penerangan Kodam XVI Pattimura, Kolonel Slamet Musafak kepada wartawan di Markas Kodam Pattimura mengatakan, ketiga prajurit TNI yang dipecat itu yakni Sertu Muhammad Arsadi anggota Denma, Prada Matius Sohilait anggota 731 Kabaresi dan Prada Sukri anggota TNI 732 Banau.

Selain diberhentikan secara tidak terhormat ketiganya juga harus menjalani hukuman 6 hingga 8 bulan kurungan penjara. “Prada Matius dipecat karena kasus perzinahan, Prada Sukri karena kasus desersi. Kalau Pratu Muhammad Arsadi saya lupa. Ketiganya resmi dipecat pada Selasa (28/1/2014).” jelas Slamet.

Slamet menjelaskan, pemecatan terhadap ketiga anggota TNI yang dinyatakan bersalah tersebut menunjukan kalau TNI secara kelembagaan tidak mentolerir berbagai bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan setiap prajurit TNI.

“Jadi tidak ada istilah anggota TNI itu kebal hukum. Setiap anggota yang melanggar pasti akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,”ungkapnya.

Menurut Slamet tindakan tegas berupa sanksi pemecatan kepada sejumlah anggota TNI yang melanggar aturan patut diberikan sebagai pelajaran kepada prajurit lainnya agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.

"Menjadi prajurit TNI ini melalui seleksi yang ketat. Jadi kalau angota TNI melakukan pelanggaran maka ketat juga aturannya. Jadi sangsi harus tetap ditegakan,” kata Slamet.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas