Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dibebaskan, Terpidana Malpraktik Siap Bertugas Kembali di Balikpapan

Jumat (7/2) menjelang sore menjadi hari paling membahagiakan bagi Dokter Ayu Sasiary Prawani SpOG

Editor: Sanusi
zoom-in Dibebaskan, Terpidana Malpraktik Siap Bertugas Kembali di Balikpapan
Wahyu Sulistiyawan
Aksi Solidaritas: Ribuan para dokter menggelar aksi penolakan kriminalisme profesi Dokter di depan gedung DPRD Jateng, jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jateng, Rabu (27/11/2013). Aksi ribuan dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jateng untuk menentang kasus kriminalisasi yang menimpa dokter di Manado, dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani. Akibat dari aksi tersebut banyak pasien terlambat dalam penanganan. (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan) 

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Jumat (7/2) menjelang sore menjadi hari paling membahagiakan bagi Dokter Ayu Sasiary Prawani SpOG. Terpidana 10 bulan kasus malpraktik operasi terhadap pasien melahirkan Julia Fransiska Makatey hingga meninggal dunia itu akhirnya dibebaskan.

Mahkamah Agung dalam putusan Peninjauan Kembali kasus tersebut juga membebaskan dr Hendry Simanjuntak dan dr Hendy Siagian. Tiga dokter ini dinyatakan tidak menyalahi standar operasional prosedur (SOP) saat melakukan operasi terhadap Julia Fransiska Makatey.

"Perkara PK (peninjauan kembali) atas nama terpidana dr Ayu dan kawan-kawan sudah diputus. Pada pokoknya mengabulkan PK para terpidana pemohon PK. Membatalkan putusan judex juris (pengadilan sebelumnya, majelis kasasi MA)," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, di Jakarta, Jumat (7/2).

Ia mengatakan, majelis PK menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Manado yang membebaskan tiga terpidana itu sudah tepat. Dasar pertimbangan yang digunakan majelis, kata Ridwan, tiga dokter spesialis itu tidak menyalahi prosedur dalam penanganan operasi cieto ciseria.

"Pertimbangan judex facti PN sudah tepat dan benar. Karenanya, majelis memerintah segera mengeluarkan para terpidana dari LP, memulihkan nama baik, dan harkat martabat ketiga pemohon PK," kata Ridwan.

Putusan tersebut dibacakan kemarin dengan Hakim M Saleh sebagai ketua majelis. Anggota majelis PK adalah Surya Jaya, Maruap Dohmatiga Pasaribu, Syarifudin, dan Margono. Hakim Agung Surya Jaya mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam perkara itu.

Dokter Ayu kali pertama mendengar kabar ini dari Tribun Manado yang mendatanginya di Rutan Malendeng. Ketika mendengar dia dinyatakan tidak bersalah dan segera dibebaskan, dokter Ayu yang saat itu bertemu Tribun Manado di luar sel langsung loncat-loncat kegirangan.

Berita Rekomendasi

Dia tak henti-henti bersyukur dan terus mengumbar senyum. Dia memanjatkan doa dan selanjutnya melayani wawancara dengan Tribun Manado.

"Perasaan saya tentu sangat bahagia. Senang bersyukur kepada Tuhan, doa saya dan teman-teman dokter sejawat serta keluarga terkabul," katanya dengan penuh ceria.

Setelah bebas, dia mengaku akan kembali menjalani profesi sebagai dokter kebidanan dan kandungan. Dia juga berharap nama baiknya dipulihkan sehingga masyarakat bisa menerimanya kembali.

"Awalnya saya tidak percaya, setelah mengetahui (putusan dari Tribun Manado), kami memang tidak bersalah dan kami memang bertugas dengan betul. Saya mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena di dunia ini masih ada keadilan," ujarnya.

Dia pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada Mahkamah Agung karena telah mengabulkan permohonan PK. "Saya tetap bertugas sebagai dokter spesialis kandungan di Balikpapan," ujar Ayu.


Sebelumnya, MA berdasarkan putusan Nomor 365 K/Pid/ 2012 pada 18 September 2012, mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manado dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 90/PID.B/2011/PN.MDO tanggal 22 September 2011.

Selain itu, MA juga menyatakan para terdakwa yaitu dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (Terdakwa I), dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II) dan dr Hendy Siagian (Terdakwa III) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain'.

Ketiga dokter tersebut dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 10 bulan.

Mereka sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pascaputusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap dari majelis kasasi Mahkamah Agung (MA). Adalah Hakim Agung Artidjo Alkostar, Dudu Duswara dan Sofyan Sitompul yang menjatuhi para dokter itu vonis bersalah.

Penahanan dokter Ayu dan kawan-kawan sempat memantik demonstrasi nasional dan aksi mogok di rumah sakit dan tempat praktik.

Ketiga dokter sebelumnya bertugas di RSUP Kandou Manado dan menangani pasien melahirkan Julia Fransiska Makatey yang kemudian meninggal pada April 2010 silam. (fer)

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas