Hotma Tunggu Salinan Pembebasan dr Ayu Cs Hingga Larut Malam
Penantian yang dilakukan hingga larut malam karena beredar kabar bahwa salinan putusan tersebut langsung dibawa dengan pesawat
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Kejaksaan Negeri Manado menunggu salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan dr Dewa Ayu Sasiary SpOG, dr Hendy Siagian SpOG dan dr Hendry Simanjuntak SpOG, tidak bersalah dan harus dibebaskan.
Mereka pun menanti salinan putusan tersebut hingga larut malam. Penantian yang dilakukan hingga larut malam karena beredar kabar bahwa salinan putusan tersebut langsung dibawa dengan pesawat terakhir ke Manado, Jumat (7/2/2014).
Kasi Pidsus Kejari Manado, Hotma Hutajulu saat dikonfirmasi mengaku dia berada di kantornya menunggu salinan putusan tersebut.
"Masih menunggu salinannya. Dengarnya malam ini pesawat terakhir," kata Hutajulu ketika dikonfirmasi sekitar pukul 23.00 Wita.
Hutajulu pun harus menanti salinan putusan tersebut karena harus sesegera mungkin melakukan eksekusi dengan membebaskan ketiga dokter tersebut. Dia pun bertindak sebagai PLH Kepala Kejari (Kajari) Manado untuk menerima surat perintah pelaksanaan putusan PK.
Kajari Manado, Yudi Handono sedang berada di Jakarta karena melaksanakan tugas luar.
"Jadi harus terima segera mungkin. Begitu dapat langsung kami eksekusi demi kepentingan tiga dokter," ucapnya.
Upaya hukum terakhir yang dilakukan dr Dewa Ayu Sasiary SpOG, dr Hendy Siagian SpOG dan dr Hendry Simanjuntak SpOG dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), dikabulkan oleh Hakim MA dalam sidang Jumat (7/2/2014).
Persoalan ini pun terjadi sudah hampir empat tahun lamanya dan akhirnya keluar putusan hukum tetap yang menyatakan pemohon PK tidak menyalahi SOP dalam menangani operasi cieto cisaria.
Pada putusan tersebut juga menyatakan memerintahkan agar para terpidana dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan dan memulihkan nama baik para terpidana.
Sementara itu, pendamping keluarga korban Julia Fransiska Makatey, Jull Takaliuang mengaku pihaknya dan keluarga korban kaget atas beredarnya informasi vonis bebas dokter Ayu dan kawan-kawan tersebut.
"Yang pasti kaget. Tapi pihak keluarga akan menunggu amar putusan resminya (dari MA). Kalau sekarang sudah santer beredar di media, kan itu bukan bukti hukum," ungkap Takaliuang yang juga Ketua Komda Perlindungan Anak Sulawesi Utara ini.
Yang pasti menurut Takaliuang, selama surat resmi belum dikantongi pihak keluarga, maka para terpidana masih menjalani masa hukuman.
"Karena ini menyangkut hukum, semua harus sesuai dengan norma hukum, termasuk soal mengeluarkan para dokter dari (Rutan) Malendeng juga harus sesuai dengan prosedur hukum. Bukan sekonyong-konyong berdasarkan berita online atau TV," katanya.
Terkait putusan tersebut, pihak Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulut, melalui Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Basuki Wijoyo mengatakan, putusan MA tidak diserahkan ke Kanwilkumham, namun langsung ke Rutan Malendeng.
"Kalau itu bukan wewenang kami, biasanya langsung ke rutan. Tapi setahu kami itu ada prosedurnya," jelasnya.
Sedang Kepala Rutan Julius Paath menyatakan jika memang salinan putusan itu sudah ada, maka ketiga dokter bisa segera dibebaskan. (kev/dit/fer)