Mantan Kadistamben Babel Akhirnya Ditahan Kejati
Tim Pidsus Kejati Babel, Selasa sore telah menahan Kadistamben Provinsi Babel, Noor Nedi
Editor: Budi Prasetyo
Laporan wartawan Bangkapos, Ryan A Prakasa
TRIBUNNEWS.COM BANGKA -- Upaya pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) mengusut tuntas sejumlah perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang sempat menunggak selama beberapa tahun, namun kini terlihat 'taringnya'.
Keseriusan pihak Kejati Babel dibawah kepemimpinan Hidayatullah SH tersebut ditunjukkan oleh pihak tim Pidsus Kejati Babel, Selasa (11/2/2014) sore tadi telah menahan mantan Kepala Dinas Pertambangan & Energi (Kadistamben) Provinsi Babel, Noor Nedi yang diduga terlibat atas perkara kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sumur bor di intansi Distamben Babel.
Pantauan bangkapos.com, sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuatunu kota Pangkalpinang, tersangka korupsi (Noor Nedi) sempat dibawa ke kantor Kejati Babel sekitar pukul 16.00 wib. Selanjutnya sore atau sekitar pukul 17.45 wib Noor Nedi pun setelah usai menjalani pemeriksaan singkat sekaligus penanda tanganan kepengurusan administrasi, petugas kejaksaan setempat pun langsung Noor Nedi dengan menggunakan kendaraan operasional Kejati Babel guna dibawa ke Lapas Tuatunu kota Pangkalpinang.
"Hasil keputusan tim Penyidik Pidsus Kejati Babel sore ini tersangka (Noor Nedi--red) kita titipkan di Lapas Tuatunu," kata Ariefsyah dihadapan wartawan ditemui di gedung Pidsus Kejati Babel, Selasa (11/2/2014) sore.
Terkait kasus korupsi proyek sumur bor tersebut, pihak Kejati Babel sendiri sebelumnya sempat menahan dua orang tersangka lainnya yakni Then Tjhun Tung alias Amen dan Mukmin Muhazir selaku pihak kontraktor yang menjalankan proyek bernilai Rp 5,1 M lebih pada tahun anggaran 2009 lalu.