Hutan Kota Jadi Tempat Maksiat
Dinas Kehutanan Kabupaten Garut sebagai pengelola hutan kota, terpaksa menutup kembali sejumlah kawasan hutan kota
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, M Syarif Abdussalam
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Dinas Kehutanan Kabupaten Garut sebagai pengelola hutan kota, terpaksa menutup kembali sejumlah kawasan hutan kota. Hal tersebut dilakukan setelah menerima laporan bahwa hutan kota sering dijadikan tempat kegiatan maksiat pada malam hari.
Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Garut, Sutarman, mengatakan sebelum memutuskan untuk menutup hutan kota Kerkhof, dia melakukan perbaikan dan penataan bangunan di wilayah hutan kota. Untuk menjaga estetika, perbaikan tersebut dimaksudkan supaya lokasi hutan kota dapat dinikmati oleh masyarakat sebagai tempat beristirahat. Perbaikan pagar pun dilakukan bersama penambahan bangku taman dan meja di dalamnya.
Sutarman mengatakan setelah selesai perbaikan sempat membuka gerbang hutan kota selama 24 jam agar masyarakat dapat menikmati hutan kota. Namun para pekerja sering menemukan barang-barang tidak lazim ditemukan di lokasi hutan kota. Karenanya, diperkirakan lokasi hutan kota dijadikan lokasi kegiatan negatif.
"Setiap hari Jumat petugas melakukan pembersihan di hutan kota, saat itu banyak ditemukan barang tidak lazim," katanya, Kamis (13/2/2014).
Sutarman pun menarik kebijakannya membuka hutan kota. Sementara ini, hutan gerbang hutan kota masih digembok. Sutarman mengatakan sedang memikirkan cara lain supaya hutan kota dapat benar-benar dinikmati masyarakat tanpa dijadikan lokasi kegiatan negatif. (ßam)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.