Sultan Yogyakarta Terjunkan 'Telik Sandi' Selidiki Penjualan Tanah Keraton
Sri Sultan Hamengku Buwono X siap menyeret kasus jual beli tanah Sultan Ground (SG) ke ranah hukum.
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang juga Raja Keraton Kasultanan Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X siap menyeret kasus jual beli tanah Sultan Ground (SG) ke ranah hukum.
Sebab, ia mendapati langsung ada oknum lurah yang menjual lahan SG tersebut.
"Ada pak lurah yang ngedol (menjual). Nanti, kalau benar ada penyalahgunaan akan diproses hukum," tutur HB X, seusai acara pelantikan Pengurus Daerah Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (Pengda Perwosi) DIY di Bangsal Kepatihan, Senin (24/2/2014).
Semenjak kabar jual beli tanah SG mencuat, HB X ternyata langsung menerjunkan personel yang bertindak sebagai "telik sandi" atau mata-mata di sana.
Benar saja, Gubernur mendapati fakta adanya jual beli lahan SG di pantai selatan Gunungkidul. "Saya suruh orang, katanya ada yang dijual Rp 30 juta, Rp 50 juta per kapling," tegasnya.
Kabar jual beli tanah SG memang sangat disesalkan oleh Gubernur. Nada bicaranya berubah keras ketika ditanya tentang kasus itu. Menurutnya, semua tanah pesisir pantai, mulai dari bibir pantai merupakan SG.
Namun, kenyataannya ada SG yang diambil alih investor swasta untuk pengembangan obyek wisata.
Sebagai contohnya, sebuah pantai yang diklaim milik swasta, pantai Indrayanti yang selama dua tahun terakhir jadi destinasi wisata pantai ternama di Gunungkidul.
"Kan tidak mungkin, investor bisa masuk pantai kalau tidak pakai tanah Keraton," kata Sultan. (esa)