Empat Pedagang Asongan Asal Perbaungan Jadi Tersangka
Polres Serdang Bedagai menetapkan 4 orang pedagang asongan asal Kampung Tempel Kecamatan Perbaungan sebagai tersangka
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Indra Gunawan Sipahutar
TRIBUNNEWS.COM, SEIRAMPAH - Polres Serdang Bedagai menetapkan 4 orang pedagang asongan asal Kampung Tempel Kecamatan Perbaungan sebagai tersangka dalam kasus pelemparan kereta api, Kamis (6/3/2014). Keempat orang yang ditetapkan tersangka tersebut yakni PG (42), RL (35), RC (42) dan HAN (32).
Humas Polres Serdang Bedagai, Iptu Sahnan Siregar mengatakan keempatnya kini ditahan di Mapolres Serdang Bedagai. Mereka diancam dengan pasal 160 Sub 170 KUHP.
"Keempat tersangka ini juga dikenakan pasal 197 ayat 1 jo pasal 180 dan 199 undang-undang tentang Perkeretaapian tahun 2007. Keempat orang ini merupakan 6 orang yang kemarin kita amankan," ujar Sahnan.
Menurutnya, dua orang pedagang lainnya yakni GT (32) dan G (42) masih dijadikan sebagai saksi. Ia menjelaskan penetapan tersangka ini terkait adanya laporan dari PT KAI yang mengaku mengalami kerugian atas peristiwa kerusakan akibat lemparan batu.
"Kalau kerugian dari PT KAI belum dihitung pasti, cuma kaca jendela kereta api pecah akibat dilempar batu," kata Sahnan.
Diberitakan sebelumnya, ratusan pedagang asongan yang tinggal di kampung Tempel Perbaungan melakukan aksi protes ke Stasiun Kereta Api Perbaungan, Rabu (5/3/2014) siang. Mereka memprotes adanya kebijakan PT KAI yang menghentikan penjualan tiket kereta di Stasiun Perbaungan dan Sei Rampah sejak 1 Februari 2014.
Dalam aksi ini, pedagang yang secara keseluruhan adalah wanita terlibat bentrok dengan petugas kepolisian. Satu anggota Personel Sabhara Polres Serdang Bedagai, Brigadir Polisi Erwin mengalami luka-luka. Pelipis matanya berdarah akibat terkena lemparan batu oleh pedagang. Tak lama kemudian 6 orang pedagang langsung diamankan dari lokasi karena dianggap sebagai provokator.(dra/tribun-medan.com)