Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Pemerkosa Bocah SD Sempat Kabur saat Mau Disidang

Pengadilan Negeri Tanjungpinang, sempat mendadak heboh pada Selasa (11/3/2014) siang kemarin.

zoom-in Terdakwa Pemerkosa Bocah SD Sempat Kabur saat Mau Disidang
Tribunnews Batam/Aprizal
Agus Samsudin, tahanan pemerkosa yang sempat kabur dari PN Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (11/3). 

Laporan Wartawan Tribunnews Batam Aprizal

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, sempat mendadak heboh pada Selasa (11/3/2014) siang kemarin.

Pasalnya, Agus Samsudin bin Burhandin (28), terdakwa pemerkosaan bocah SD yang dituntut hukuman 13 tahun penjara, sukses kabur.

Agus kabur sesaat sebelum menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim.

Kaburnya terdakwa berawal saat akan menjalani proses persidangan di PN Tanjungpinang. Terdakwa, minta izin kepada petugas Kejaksaan untuk buang air besar di kamar mandi, yang letaknya tepisah dari sel tahanan sementara PN Tanjungpinang.

Oleh petugas kejaksaan, terdakwa Agus mendapat izin. Namun, saat itu terdakwa tidak diborgol.

Melihat kelengahan petugas saat keluar dari toilet, Agus langsung melarikan diri keluar area PN Tanjungpinang.

Berita Rekomendasi

Terdakwa kabur melalui pintu belakang dan masuk ke permukiman, tepatnya di Gang Citra Dua. Seketika, kondisi PN Tanjung Pinang langsung heboh.

Hakim, jaksa, panitera dan pegawai yang berada di lokasi berpencar menyusuri seluk-beluk keberadaan tahanan kasus pencabulan tersebut.

Namun, aksi Agus ini berakhir sia-sia. Setelah beberapa jam bisa kabur dan bersembunyi, ia bisa kembali ditangkap oleh aparat polisi beserta pegawai pengadilan.

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas