Empat Kg Barang Bukti Ganja Dimusnahkan
Pihak Kejari Banda Aceh memusnahkan 4 kilogram (Kg) lebih ganja dan hampir 1,5 ons sabu-sabu di halaman Kantor Kejari Banda Aceh.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Pihak Kejari Banda Aceh memusnahkan 4 kilogram (kg) lebih ganja dan hampir 1,5 ons sabu-sabu di halaman Kantor Kejari Banda Aceh, Jumat (14/2/2014) sore. Semua benda haram ini merupakan kumpulan barang bukti (BB) dari para terpidana kasus sabu-sabu dan ganja pada 2011, 2012, dan 2013 yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap dengan vonis antara lain tujuh tahun penjara.
Pemusnahan benda-benda terlarang ini dengan cara dibakar oleh Kajari Banda Aceh Husni Thamrin SH, Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh Kompol Dedy Darwinsyah SE, dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Amriyata SH.
"Total barang bukti selama tiga tahun yang dimusnahkan ini, yaitu ganja 4.023 gram atau 4 kilogram lebih dan sabu-sabu seberat 142,6 gram," kata Kajari kepada wartawan disela pemusnahan.
Kajari menyebutkan umumnya tersangka dari BB ganja dan sabu-sabu itu adalah pemakai, namun juga ada sebagian kecil pengedar. Dilihat dari jumlah tersangka setiap tahun pada 2011, 2012, dan 2013, maka bisa dipastikan pemakaian dan peredaran sabu yang terungkap di wilayah hukum Banda Aceh ini paling banyak pada 2012.
"Misalnya dari jumlah BB, terpidana kasus sabu pada 2011 adalah 10 orang, pada 2012 meningkat jadi 96 orang, dan pada 2013 menurun menjadi 48 orang. Sedangkan terpidana kasus ganja, pada 2011 sebanyak 4 orang, pada 2012 naik menjadi 37 terpidana dan pada 2013 menurun menjadi 21 terpidana," sebut Kajari.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, Kompol Dedy Darwinsyah mengatakan pengguna sabu di Banda Aceh yang sudah terungkap selama ini mulai remaja hingga orang tua, termasuk sebagian remaja perempuan dan ibu-ibu, bahkan di cabang rutan, rutan, dan LP di Banda Aceh juga terindikasi ada bisnis barang haram ini.
"Selain pihak terkait, kita juga berharap peran orang tua membimbing anak-anak, terutama yang masih remaja agar jangan pernah mencoba-coba benda terlarang ini," imbau Kompol Dedy.(sal)