Ketua Yayasan dan Rektor Universitas PGRI Jadi Tersangka Penggelapan Uang
Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT menetapkan Rektor Universitas PGRI NTT menjadi tersangka kasus penggelapan keuangan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT menetapkan Rektor Universitas PGRI NTT, Semuel Haning, S.H, M.H, dan Ketua Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan (YPLP) Perguruan Tinggi (PT) PGRI NTT, Drs. Soeleman Radja, S.H, M.H, menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan keuangan Universitas PGRI NTT.
"Baik Rektor maupun Ketua Yayasan sama-sama kami tetapkan sebagai tersangka. Rektornya kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan setoran uang yang dilaporkan ketua yayasan. Ketua Yayasan kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan tanah yang dilaporkan rektor," jelas Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Sam Kawengian, kepada Pos Kupang (Tribunnews.com Network).
Sam mengatakan, penetapan keduanya sebagai tersangka karena penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup. Dua alat bukti itu berupa keterangan yang diberikan saksi-saksi dan dokumen yang menjadi bukti kejahatan yang dilakukan dua tersangka tersebut.
Kedua tersangka dijerat pasal penggelapan yang ancamannya di atas lima tahun penjara. Dengan tuduhan pasal itu, kedua tersangka dapat ditahan di tingkat penyidikan.
Ia mengatakan, penyidik sudah menyiapkan dua berkas tersangka untuk dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi NTT. Namun beberapa waktu lalu pihak PGRI Pusat datang kepada Polda NTT meminta agar dua belah pihak berdamai.
Alasannya, kedua tersangka merupakan pimpinan di Universitas PGRI NTT yang memiliki 15 ribu mahasiswa. Bila keduanya ditahan dan diproses hingga pengadilan, diprediksikan manajemen Universitas PGRI akan terganggu.
Sam menjelaskan, sampai saat ini belum ada tindak lanjut upaya damai antara rektor dan ketua yayasan. Bila tidak ada upaya damai, timnya akan memproses kasus ini ke pengadilan.
Penasehat hukum Soeleman Radja, Lorens Mega Man, yang dihubungi terpisah, Jumat (14/3/2014) menyatakan, pihaknya memberi apresiasi kepada penyidik Polda NTT yang memberikan ruang dan waktu mediasi antara kliennya dengan Rektor PGRI NTT.
"Kami berharap Polda NTT bisa menjadi mediator sehingga kedua belah pihak dapat dipertemukan. Tak hanya itu, tidak ditahannya klien kami dan rektor, maka roda pendidikan PGRI masih terus berjalan," ujar Lorens.
Sementara itu Rektor Universitas PGRI NTT, Semuel Haning, S.H, M.H, menegaskan, informasi mengenai dirinya sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polda NTT tidak benar.
"Siapa yang bilang bahwa saya sudah jadi tersangka," tanya Haning.
Menurut dia, kasus saling lapor yang dilakukan oleh lembaga Universitas PGRI NTT dan YPLP PT PGRI NTT itu belum tuntas, karena masing-masing pihak harus memberi keterangan lagi di Pengurus Besar (PB) PGRI Pusat dan YPLP PGRI Pusat di Jakarta.
"Kami masih harus beri keterangan ke pengurus pusat dulu. Kalau ada yang sampaikan sudah ada tersangka itu tidak benar," kata Haning.