Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pegawai BJB Semarang Jadi Tersangka Korupsi Rp 24 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan dua tersangka kasus kredit fiktif di Bank Jabar-Banten Cabang Semarang tahun 2010

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Dua Pegawai BJB Semarang Jadi Tersangka Korupsi Rp 24 Miliar
NET

TRIBUNNEWS.COM SEMARANG, – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan dua tersangka kasus kredit fiktif di Bank Jabar-Banten Cabang Semarang tahun 2010. WH dan HM diketahui adalah pegawai dari bagian pengeluaran pada bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Masyhudi, mengatakan, temuan awal atau penyelidikan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Jateng dan DIY. Kedua pihak sepakat telah terjadi pelanggaran secara hukum.

“Kami telah tetapkan dua tersangka di BJB Cabang Semarang. Inisialnya WH dan HM. Keduanya dari internal Bank tersebut,” kata Masyhudi, di Semarang, Senin (17/3/2014).

Surat Perintah Penyidikan untuk dua tersangka juga telah keluar dan ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi, Babul Khoir Harahap pada tanggal 10 Maret 2014, masing-masing untuk tersangka HM dengan Nomor Print: 11.0.3.F.d/1/03/2014 dan tersangka WH dengan Nomor Print 12.0.3.F.d/1/03/2014.

Menurut Masyhudi, dua tersangka ditengarai telah melakukan rekayasa pada permohonan kredit untuk 33 perusahaan. Total dana pinjaman mencapai Rp 24 miliar yang dilakukan pada tahun 2010. Kredit pada perusahaan itu dilakukan oleh tersangka dari pihak internal bank untuk keperluan peningkatan produksi. Namun, pada kenyataannya, penyidik menemukan indikasi bahwa uang hasil kredit tidak untuk keperluan usaha, melainkan untuk membayar utang para tersangka.

“Para tersangka memanipulasi kredit dengan nama-nama yang bukan pengusaha. Kredit topengan itu dengan cara mereka dikumpulin orang-orang tersebut, tanpa ada jaminan yang nyata,” timpal Masyhudi.

Untuk mempercepat perkembangan perkara ini, Kejati berencana akan memanggil seluruh saksi yang terkait. Penyidik menjadwalkan pada Rabu hingga Kami esok untuk memperkuat penyidikan tersebut. Dalam kasus perbankan, pada pekan lalu, Kejaksaan juga menetapkan dua tersangka kasus korupsi pengadaan aplikasi Core Banking System (CBS) Bank Jateng tahun 2006 senilai Rp 35 Miliar. Dua tersangka adalah Bambang Widiyanto (BW), Direktur Operasional Bank Jateng, dan Susanto Wedi (SW), Pemimpin Utama Cabang Bank Jateng.

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas