Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Nasdem Kulonprogo Lapor Panwaslu karena Bendera Hilang

Partai Nasional Demokrat Kulonprogo, melaporkan dugaan tindak pidana perusakan alat peraga kampanye.

zoom-in Partai Nasdem Kulonprogo Lapor Panwaslu karena Bendera Hilang
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ilustrasi bendera Partai Nasdem 

Laporan Wartawan Tribun Jogja Singgih Wahyu Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, KULONPROGO - Partai Nasional Demokrat Kulonprogo, melaporkan dugaan tindak pidana perusakan alat peraga kampanye (APK) kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kulonprogo, Senin (17/3/2014).

Namun, pelaporan kekurangan material persyaratan sehingga belum bisa ditindaklanjuti.

Bendahara DPD Partai Nasdem Kulonprogo Kawit Mujiana mengatakan, dugaan perusakan itu terjadi pada akhir pekan lalu di wilayah Pedukuhan Karangwetan, Donomulyo, Nanggulan.

Sebanyak delapan bendera partai tersebut, diketahui hilang satu persatu, tak beberapa lama seusai dipasang pihaknya di wilayah tersebut. Saat ini, hanya tersisa satu bendera yang masih terpasang di tempat tersebut.

"Kader kami memasang sembilan bendera di sebelah lapangan Puskesmas Karangwetan tapi saat ini hanya tersisa satu bendera saja. Delapan lainnya hilang," jelasnya, seusai melapor ke Panwaslu.

Ia mengatakan, pihaknya sudah mengindikasi adanya APK yang hilang itu sejak Rabu (12/3/2014). Namun, baru dilaporkan setelah ada keterangan saksi tiga bocah di bawah umur yang melihat aksi pencopotan bendera.

Berita Rekomendasi

Ada kemungkinan pengambilan paksa dilakukan dengan senjata tajam karena terdapat bekas potongan tali atribut bendera yang masih menggantung di tiang.

Namun, pihaknya mengaku tidak berani menduga adanya upaya sabotase dari pihak lain dalam kejadian tersebut.

"Kami tidak berani menduga ada unsur sabotase. Karena itu, kami laporkan ke Panwaslu untuk ditindaklanjuti. Kami juga merasa tidak ribut dengan partai lain. Kami laporkan Panwaslu sebagai pelajaran politik yang santun pada masyarakat," terangnya.

Meski begitu, laporan tersebut ternyata belum bisa ditindaklanjuti Panwaslu. Pasalnya, persyaratan material pelaporan belum lengkap.

Ketua Panswaslu Kulonprogo Pujarasa Satuhu mengatakan, pihak pelapor hanya memberikan data keterangan saksi dan barang bukti berupa foto lokasi bendera yang dicuri.

Sementara, tidak ada data apa pun tentang siapa pelaku dugaan perusakan APK tersebut. Hal ini menurutnya cukup sulit untuk melakukan tindak lanjut penanganan.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas