Bagi-bagi Sembako, Panwaslu Panggil Bupati Semarang
Blusukan Mundjirin ini terkait posisinya sebagai juru kampanye PDI Perjuangan
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG — Panwaslu Kabupaten Semarang akan memanggil Bupati Semarang Mundjirin terkait dugaan pelanggaran kampanye berupa bagi-bagi sembako saat blusukan ke Pasar Bandarjo, Sabtu (22/3/2014).
Blusukan Mundjirin ini terkait posisinya sebagai juru kampanye PDI Perjuangan, partai yang mengusungnya pada saat Pilkada 2009 lalu.
Saat dikonfirmasi, Bupati Semarang, Mundjirin menganggap dugaan pelanggaran yang dialamatkan kepadanya sangat berlebihan.
"Keliru itu. Tadi saya ke pasar sekaligus melihat kondisi pasar dan kampanye untuk kemenangan PDI Perjuangan. Di sana saya belanja pisang, kentang, bawang merah, dan beras. Sebagian belanjaan , diminta warga saat itu ada di sana, ya dikasih," ujar Mundjirin.
Sebagian belanjaan seperti kentang, kerupuk, serta beras, lanjut Mundjirin, tetap dibawa pulang ke rumah.
"Ya tidak apa-apa, nanti sebelum klarifikasi saya akan jelaskan sesuai yang kita lakukan di lapangan," pungkasnya.
Sementara itu, temuan Panwascam Ungaran Barat terkait bagi-bagi sembako Bupati Semarang di pasar Bandarjo ternyata juga sudah dilaporkan ke Bawaslu Propinsi Jawa Tengah.
Ketua Bidang Pengawasan dan Humas Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Teguh Purnomo mengaku mendapatkan laporan tersebut. Karena itu, akan ada tindaklanjut atas temuan dugaan pelanggaran oleh Bupati Semarang tersebut.
“Yang bersangkutan akan dipanggil untuk diklarifikasi,” kata Agus. (Syahrul Munir)