Mantan Hakim Tipikor Semarang Terancam Dipenjara 11 Tahun
Jaksa KPK, menuntut mantan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Asmadinata, pidana penjara 11 tahun.
Laporan Wartawan Tribun Jateng Yayan Isro Roziki
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut mantan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Asmadinata, pidana penjara 11 tahun.
Selain itu, Asmadinata juga dituntut membayar uang denda Rp 300 juta, subsider lima bulan kurungan.
Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/3/2014).
Menurut jaksa, hal yang memberatkan dari perkara ini adalah terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan, serta upaya pemberantasan korupsi.
Sementara yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Jaksa menilai, Asmadinata melanggar Pasal 12 huruf C UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan menjadi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Ini tuntutan yang luar biasa, kami minta waktu untuk menyiapkan pledoi sama dengan yang diberikan kepada jaksa, yakni dua minggu," kata kuasa hukum Asmadinata, Yosef Parera.
Ketua majelis hakim Dwiarso Budi S, menyeteujui permintaan kuasa hukum. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (7/4/2014).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.