Ombudsman Temukan 37 'Tenaga Honorer Siluman' di Kudus
ORI perwakilan Jawa tengah, melakukan investigasi dugaan pemalsuan data tenaga honorer K2 di Kabupaten Kudus.
Laporan Wartawan Tribun Jateng M Zaenal Arifin
TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Jawa tengah, melakukan investigasi dugaan pemalsuan data tenaga honorer kategori II (K2) di Kabupaten Kudus.
Dalam investigasi yang dilakukan, ORI memastikan sementara 37 tenaga honorer telah memalsukan data.
Dalam melakukan investigas, ORI mendatangi beberapa instansi. Yaitu Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora), Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan Kecamatan Kota serta Bupati Kudus.
Kepala Kantor ORI Perwakilan Jateng Achmad Zaid mengatakan, 37 orang yang terbukti memalsukan data tersebut menggunakan modus dengan mengganti surat keputusan (SK) Kepala Sekolah atau Komite sekolah tentang pengangkatan tenaga honorer.
"Selain itu, mereka juga membuat daftar hadir mengajar fiktif. Hanya saja, temuan modus ini masih dilakukan di tingkat paling bawah yaitu sekolahan," kata Zaid, Rabu (26/3/2014).
Zaid menjelaskan, 37 orang yang memalsukan data tersebut berasal dari 100 orang yang memiliki tanggal mulai terhitung kerja (TMT) sama yaitu 1 Januari 2004. Dari jumlah 100 tersebut, setelah dilakukan investigasi ditemukan 37 orang terbukti memalsukan data.
"Jadi mereka merubah TMT agar masuk atau lolos honorer K2. Misalnya, ada yang sebelumnya TMT-nya itu 16 Juli 2006 kemudian dirubah menjadi 16 Juli 2004," jelasnya.
Menurut Zaid, temuan 37 orang ini masih jumlah sementara. Pasalnya, investigasi terhadap 100 orang yang memiliki TMT sama belum selesai. Selain itu, tidak menutup kemungkinan honorer K2 yang tidak lolos CPNS pun telah melakukan pemalsuan data.
"Dari data yang ada, kami juga melihat mereka yang tidak lolos tes CPNS juga memiliki TMT yang sama. Jadi, kita akan investigasi semua data honorer lolos dan tidak lolos," tambahnya.
"Hanya, yang masih menjadi pertanyaan adalah apakah diperbolehkan membuat SK pada hari libur yaitu tanggal 1 Januari. Hal itu juga sempat dipertanyakan ke BKD namun tidak mendapatkan jawaban," tandasnya.