Satpam Superindo Sikat Sembako di Supermarket Diringkus
Polresta Solo menangkap lima pelaku pencurian di sebuah supermarket Superindo, Jalan Adi Sucipto, Jajar, Kecamatan Laweyan, Solo.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Galih Permadi
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Polresta Solo menangkap lima pelaku pencurian di sebuah supermarket Superindo, Jalan Adi Sucipto, Jajar, Kecamatan Laweyan, Solo, Selasa (25/3/2014). Akibatnya, Superindo mengalami kerugian hingga Rp 100 juta.
Kelima pelaku yakni Agus (28), MRN (22), MB (24), AWS (21), dan NS (26). Barang yang diduga dicuri antara lain minyak goreng, mi instan, kecap dan detergen. Mereka beraksi sejak Juli 2013 hingga Oktober 2013.
Seorang pelaku, Agus merupakan petugas keamanan supermarket tersebut yang sudah bekerja selama dua tahun. Warga Laweyan tersebut mengaku mencuri karena terdesak kebutuhan hidup, karena gaji yang diterima dinilai kurang.
"Gaji saya cuma Rp 900 ribu, buat kebutuhan sehari-hari masih kurang," ujarnya usai gelar perkara di Mapolresta Solo, Jumat (28/3/2014).
Aksi Agus dilakukan ketika toko sudah tutup sekitar pukul 24.00 WIB. Saat itu perusahaan mengeluarkan barang-barang dari gudang untuk dipajang di area penjualan. Agus yang kebetulan menjadi petugas keamanan dengan leluasa mengambil barang kemudian disimpan di tempat sampah pada sebuah kebun. Hal tersebut juga dilakukan ketika MB bertugas dibantu pelaku lain yang bekerja sebagai pramuniaga.
Setelah aman, barang-barang tersebut kemudian diambil dan disimpan di rumah Agus. Setelah terkumpul baru kemudian hasil curian dibagi rata dan kemudian masing-masing pelaku menjualnya. Hal tersebut dilakukan selama dua bulan.
"Hasil penjualan barang curian dibelikan barang di antaranya velg dan ban motor," kata Agus.
Pada Oktober 2013, pihak pengelola kemudian curiga ketika data stok barang di gudang berbeda dengan data komputer jumlah barang yang dipajang. Hal ini membuat pengelola yakin adanya tindak pencurian. Total kerugian mencapai Rp 101.227.889.
Kemudian pengelola mengumpulkan karyawan untuk membuat pernyataan bahwa tidak mencuri. Karyawan sudah menduga bahwa pelakunya adalah Agus.
Kecurigaan itu membuat Agus tidak bekerja kembali dan kabur ke luar kota. Selang beberapa bulan Agus pulang kembali ke rumah dan akhirnya ditangkap polisi yang telah lama mengintainya. Dari keterangan Agus, kemudian pihak penyidik Polresta berhasil menangkap empat pelaku lain.
Polresta mengamankan satu unit Yamaha Mio Soul warna merah yang digunakan untuk mengangkut barang curian, dua pasang velg motor, dua unit ban luar motor, dan sepasang spion.
"Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Kasubag Humas Polresta Solo, AKP Sis Raniwati.