Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami Penculik Bayi di RSHS Mengaku Ditipu Sang Istri

Swara Mardika (26), suami dari pelaku pencurian bayi di RSHS Bandung, sudah kali kedua diperiksa polisi.

zoom-in Suami Penculik Bayi di RSHS Mengaku Ditipu Sang Istri
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Lasmaria Boru Manulang (25) didampingi suaminya Toni Manurung (26) menggendong sang buah hati yang baru berusia lima hari Valencia Yusnita Manurung melambaikan tangan kepada dokter, perawat dan jajaran manajemen Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) saat meninggalkan rumah sakit tersebut di Jalan Pasteur, Kota Bandung, Minggu (30/3/2014). Setelah drama penculikan Valencia oleh dokter gadungan terkuak dan bayi tersebut telah kembali dengan selamat ke pangkuang orang tuanya, pihak RSHS memperbolehkan bayi dan ibunya pulang setelah dinyatakan sehat oleh tim dokter. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Swara Mardika (26), suami dari pelaku pencurian bayi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung belum lama ini, sudah kali kedua diperiksa polisi.

Kepada penyidik, dia merasa ditipu oleh Desy Aryani (32), yang sebelumnya mengaku tengah hamil.

Namun, ternyata, sang istri malah melakukan penculikan bayi milik pasangan Tony Manurung (26) dan Lasmaria Boru Manulang (25).

"Kami sudah dua kali memeriksa suami pelaku. Ada tidaknya terkait melakukan penculikan, yang jelas si suami merasa ditipu oleh pelaku. Katanya hamil, tapi malah menculik," ujar Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Mashudi, Selasa (1/4/2014).

Sebelumnya diberitakan, polisi berhasil mengungkap kasus penculikan bayi bernama Valencia yang baru dilahirkan, Selasa (25/3/2014) lalu.

Tiga hari diculik, penculik berhasil ditangkap setelah sebelumnya nekat melompat dari Jalan Layang Pasupati, Jumat (28/3/2014).

Kekinian, bayi sudah kembali kepangkuan kedua orangtuanya. Sedangkan, Desy sang penculik masih mendapat perawatan di RSHS dan belum bisa dimintai keterangannya.

Berita Rekomendasi

Desy terancam hukuman 7 tahun penjara, dijerat Pasal 328 dan 330 KUH Pidana perihal penculikan serta dijerat undang-undang perlindungan anak. (dic)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas