Tuding Polisi Beri Keterangan Palsu, Istri Terdakwa Teriaki Polisi
Subaedah (32) istri dari Rudi Daeng Tunru (33) terdakwa yang dituduh mencuri tanpa barang bukti memaki seorang anggota polisi yang menjadi saks
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Timur Uming
Tuding Polisi Beri Keterangan Palsu, Istri Terdakwa Teriaki Polisi
TRIBUNNEWS.COM.SUNGGUMINASA,- Subaedah (32) istri dari Rudi Daeng Tunru (33) terdakwa yang dituduh mencuri tanpa barang bukti langsung memaki seorang anggota polisi yang menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl. Usman Salengke, Selasa (1/4/2014).
Saat ditemui tribun, Subaedah tampak menangis dan masih terlihat emosi usai sidang berlangsung. Dirinya pun tidak henti-hentinya mengucapkan bahwa sudah tidak ada lagi keadilan.
Awal kejadian tuduhan mencuri yang dilayangkan kepada Rudi terjadi November 2013. Rudi yang seorang mandor proyek tiba-tiba dijebloskan ke penjara karena dituduh mencuri emas dan handphone seorang warga, Hasma Daeng Ngasih yang berkediaman tidak jauh dari rumahnya di Perumahan Griya Asri Sakina, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu.
Padahal menurut Subaedah, suaminya saat kejadian sedang bertemu dengan bosnya usai mentraktir teman-temannya dan anggota Polsek Bontonompo Marzuki makan coto konro yang juga dijadikan saksi dalam persidangan.
"Setelah itu banyak yang menghubungi suamiku kalau dicari sama anggota Reserse Polres Gowa. Suamiku heran apa salahnya dia dicari. Ternyata dituduh mencuri emas," papar Subaedah.
Merasa tidak bersalah, Rudi sebelum ditangkap bahkan berniat meminta untuk bertemu dengan korban dan menanyakan apakah dirinya betul yang mencuri atau tidak. Namun saat bertemu korban di Polres Gowa, korban yang kesehariannya berjualan di warung langsung mengatakan bahwa Rudi yang benar-benar mencuri emas dan handphone.
"Dia tuduh suamiku karena baju dan celana yang dipakai suamiku cocok dengan yang dilihat waktu mencuri. Lucunya waktu beri keterangan saksi di pengadilan dia lihat pencurinya gunakan jaket levis hitam. Apa tidak lucu itu," katanya.
Yang membuat keluarga terdakwa geram, dalam laporan ke polisi, korban yang mengaku kehilangan emas dan handphone, namun saat dipengadilan, korban juga mengaku kehilangan anting, kalung, dan gelangnya.
"Barang bukti yang diambil dari rumah itu jaket, badik dan handphone. Tapi yang dihadirkan dipersidangan hanya jaket dan badik. Tidak ada hp,".
Selain itu, selama masa penyidikan, tidak satupun saksi dari pihak terdakwa diberikan kesempatan untuk diperiksa oleh penyidik. Subaedah bahkan harus membayar Rp 500 ribu kepada penyidik Sat Reserse Polres Gowa bernisial FA agar saksinya bisa diperiksa.
"Nantipi itu saya kasih uang rokok Rp 500 ribu baru penyidiknya mau periksa saksiku. Padahal sebelum itu mereka tidak mau," tambahnya.
Sidang dengan agenda pembelaan akan kembali digelar Senin (8/4/2014).